IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, perkara ini juga menyeret seorang pegawai internal KPK yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. KPK menyatakan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster yang memiliki konstruksi hukum berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta sejumlah pihak swasta.
“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/26).
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.
Empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Mohamad Haris (GHA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Menurut Budi, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan pegawai yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK dan diperbantukan dari institusi Kepolisian.
“Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai internal merupakan bukti komitmen lembaga dalam menjaga integritas serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Budi.
Selain memproses perkara tersebut, KPK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah dengan dalih dapat membantu mengurus perkara hukum. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pemerasan maupun penipuan yang mencatut nama KPK.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” tegas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kedua klaster perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tersangka berhak memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







