IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018-2026. Penyidik memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (14/9/26).
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AC dan WBW. Keduanya diketahui berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Anang memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Pemeriksaan dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menjadi bagian dari pendalaman Kejagung terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan komoditas ilmenite milik PT PMM.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka, IS, yang disebut sebagai perwakilan PT PMM, diduga meminta GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara tidak komprehensif.
Menurut Syarief, permintaan tersebut diduga bertujuan agar kandungan logam tanah jarang atau Rare Earth Element (REE) tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
Kandungan REE menjadi penting karena mineral tersebut disebut termasuk komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.
“Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).
IS juga diduga meminta GP memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan dengan mencantumkan kadar ilmenite lebih dari 45 persen serta tidak memasukkan kandungan REE dalam laporan laboratorium.
GP kemudian disebut memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian sampel secara menyeluruh.
Syarief menjelaskan pengujian hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag. Cara tersebut diduga membuat kandungan mineral tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Padahal, menurut Kejagung, GP mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi serta termasuk mineral yang dilarang diekspor.
Selain IS dan GP, Kejagung menetapkan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang sebagai tersangka.
JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui adanya kandungan mineral atau logam tanah jarang dalam barang milik PT PMM.
Kejagung menyebut JK mengetahui informasi tersebut berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta serta P2B Pusat.
Namun, dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan menggunakan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sebelumnya diduga telah dikondisikan sehingga tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.
“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujar Syarief.
Rangkaian tindakan tersebut, menurut Kejagung, diduga membuat PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tanah jarang secara ilegal.
Perbuatan tersebut juga diduga memberikan keuntungan kepada PT PMM.
Atas dugaan perbuatannya, Kejagung menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.
Ketiganya juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap AC dan WBW dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menjadi bagian dari upaya penyidik menguatkan rangkaian pembuktian, khususnya terkait proses pengujian dan dokumen laboratorium yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Kejagung masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan proses ekspor mineral yang dilakukan PT PMM. @yudi







