IndonesiaBuzz: Bogor, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 20 koper berisi uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Senin (14/9/26). Uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing (valas), dengan nilai sementara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai itu ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan untuk memastikan total nominal barang bukti yang diamankan.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, estimasi awal menunjukkan nilai uang yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang, serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek, di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” lanjutnya.
Budi mengungkapkan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bogor.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
KPK masih melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Lembaga antirasuah juga belum menetapkan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu sebagai tersangka.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” kata Budi.
“Termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami akan update kembali,” imbuhnya.
KPK selanjutnya masih menghitung seluruh uang yang disita sekaligus mendalami dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan HGB tersebut. Hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. @yudi







