IndonesiaBuzz: Wonogiri, 30 Juli 2026 – Sebanyak 68 pasangan suami istri di Kecamatan Jatipurno kini resmi memiliki legalitas pernikahan yang diakui negara setelah mengikuti sidang Isbat Nikah yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Jatipurno, Rabu (29/7/2026). Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pengadilan Agama Wonogiri, dan Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sidang Isbat Nikah menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini telah menikah secara agama, namun belum memiliki pengesahan hukum dari negara. Dengan adanya penetapan tersebut, para peserta kini memiliki dasar hukum yang sah atas status perkawinannya sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala persoalan administrasi maupun biaya.
“Melalui penetapan ini, pernikahan Bapak dan Ibu sekalian kini sah di mata hukum. Status anak menjadi jelas, hak waris terjamin, serta akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan lainnya dapat diperoleh dengan lebih mudah dan terlindungi,” ujar Setyo Sukarno saat menghadiri kegiatan tersebut.
Menurutnya, legalitas pernikahan bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi jaminan atas hak-hak konstitusional setiap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.
Setyo menambahkan, program Isbat Nikah merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini belum dapat mengurus legalitas perkawinan karena keterbatasan biaya maupun akses layanan.
“Negara harus hadir memberikan solusi dan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama Wonogiri, dan Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan yang terintegrasi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum keluarga. Selain memperjelas status hukum pasangan suami istri, kepastian tersebut juga menjamin hak-hak anak, kepastian waris, hingga kemudahan memperoleh berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Wonogiri menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah diakses, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi setiap keluarga. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







