Sunday, October 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

LSM Walidasa Ingatkan Pemkot Madiun Soal Transisi Perumda Tirta Taman Sari, Soroti Status Dewan Pengawas

by Arn
July 14, 2026
Reading Time: 2 mins read
LSM Walidasa Ingatkan Pemkot Madiun Soal Transisi Perumda Tirta Taman Sari, Soroti Status Dewan Pengawas

Ilustrasi.

IndonesiaBuzz : Selasa, 14 Juli 2026 – Polemik masa transisi kepemimpinan Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun mendapat sorotan dari LSM Walidasa.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, meminta Pemerintah Kota Madiun memastikan seluruh kebijakan administrasi terkait berakhirnya masa jabatan direksi disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola perusahaan daerah.

Menurut Sutrisno, penerapan norma hukum secara tepat menjadi aspek penting dalam proses transisi kepemimpinan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap kewenangan organ perusahaan maupun keabsahan keputusan administrasi yang diterbitkan.

Sutrisno menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan direksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

Regulasi tersebut membedakan mekanisme apabila seluruh anggota direksi mengakhiri masa jabatannya dengan kondisi ketika hanya jabatan direktur utama yang mengalami kekosongan.

“Apabila seluruh direksi kosong karena masa jabatannya berakhir, Dewan Pengawas memang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengurusan BUMD. Namun, apabila masih terdapat anggota direksi yang masa jabatannya belum berakhir, pelaksanaan tugas direktur utama dilakukan oleh anggota direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal,” kata Sutrisno, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, hal yang perlu dicermati bukanlah kewenangan Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengurusan ketika seluruh direksi kosong, melainkan penggunaan nomenklatur dalam keputusan administrasi.

Permendagri, kata dia, mengatur bahwa Dewan Pengawas melaksanakan tugas pengurusan BUMD, bukan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

“Perbedaan istilah ini memiliki makna yuridis. Keputusan administrasi sebaiknya menggunakan nomenklatur yang sesuai dengan rumusan dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila benar seluruh masa jabatan direksi Perumda Tirta Taman Sari berakhir pada 14 Juli 2026, pelaksanaan tugas pengurusan oleh Dewan Pengawas memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Meski demikian, redaksi surat keputusan maupun penyampaian informasi kepada publik tetap perlu diselaraskan dengan norma yang berlaku.Sutrisno juga berharap proses penetapan direktur utama definitif dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, kepastian kepemimpinan diperlukan agar tata kelola perusahaan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi manajemen, karyawan, dan masyarakat sebagai pengguna layanan Perumda Tirta Taman Sari. (@Red)

Tags: Berita madiunLSM WalidasaPerumda Tirta Taman Sari
Share220SendScan

Trending

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB
News

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

4 hours ago
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter
News

Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter

7 hours ago
PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai Jadi Tersangka OTT KPK
News

PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai Jadi Tersangka OTT KPK

7 hours ago
Ribuan Warga Padati Gebyar Spektamades 2026, Polres Wonogiri Kerahkan 100 Personel Pengamanan
News

Ribuan Warga Padati Gebyar Spektamades 2026, Polres Wonogiri Kerahkan 100 Personel Pengamanan

8 hours ago
Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi
News

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

October 18, 2026
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter

Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Kolom Abu Tertinggi Capai 500 Meter

October 18, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In