Tuesday, August 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

LSM Walidasa Ingatkan Pemkot Madiun Soal Transisi Perumda Tirta Taman Sari, Soroti Status Dewan Pengawas

by Arn
July 14, 2026
Reading Time: 2 mins read
LSM Walidasa Ingatkan Pemkot Madiun Soal Transisi Perumda Tirta Taman Sari, Soroti Status Dewan Pengawas

Ilustrasi.

IndonesiaBuzz : Selasa, 14 Juli 2026 – Polemik masa transisi kepemimpinan Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun mendapat sorotan dari LSM Walidasa.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, meminta Pemerintah Kota Madiun memastikan seluruh kebijakan administrasi terkait berakhirnya masa jabatan direksi disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola perusahaan daerah.

Menurut Sutrisno, penerapan norma hukum secara tepat menjadi aspek penting dalam proses transisi kepemimpinan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap kewenangan organ perusahaan maupun keabsahan keputusan administrasi yang diterbitkan.

Sutrisno menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan direksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

Regulasi tersebut membedakan mekanisme apabila seluruh anggota direksi mengakhiri masa jabatannya dengan kondisi ketika hanya jabatan direktur utama yang mengalami kekosongan.

“Apabila seluruh direksi kosong karena masa jabatannya berakhir, Dewan Pengawas memang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengurusan BUMD. Namun, apabila masih terdapat anggota direksi yang masa jabatannya belum berakhir, pelaksanaan tugas direktur utama dilakukan oleh anggota direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal,” kata Sutrisno, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, hal yang perlu dicermati bukanlah kewenangan Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengurusan ketika seluruh direksi kosong, melainkan penggunaan nomenklatur dalam keputusan administrasi.

Permendagri, kata dia, mengatur bahwa Dewan Pengawas melaksanakan tugas pengurusan BUMD, bukan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

“Perbedaan istilah ini memiliki makna yuridis. Keputusan administrasi sebaiknya menggunakan nomenklatur yang sesuai dengan rumusan dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila benar seluruh masa jabatan direksi Perumda Tirta Taman Sari berakhir pada 14 Juli 2026, pelaksanaan tugas pengurusan oleh Dewan Pengawas memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Meski demikian, redaksi surat keputusan maupun penyampaian informasi kepada publik tetap perlu diselaraskan dengan norma yang berlaku.Sutrisno juga berharap proses penetapan direktur utama definitif dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, kepastian kepemimpinan diperlukan agar tata kelola perusahaan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi manajemen, karyawan, dan masyarakat sebagai pengguna layanan Perumda Tirta Taman Sari. (@Red)

Tags: Berita madiunLSM WalidasaPerumda Tirta Taman Sari
Share220SendScan

Trending

Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Tito, Masih Di Exercise
News

Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Tito, Masih Di Exercise

6 hours ago
49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan
News

49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

10 hours ago
Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Permudah Izin Usaha
News

Pemkab Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Permudah Izin Usaha

11 hours ago
Auto Draft
News

Kabupaten Madiun Perdana Salurkan Bantuan Pangan Jatim

11 hours ago
Karhutla Kepung 10 Provinsi, Bromo Jadi Wilayah Terparah dengan 520 Hektare Lahan Terbakar
News

Karhutla Kepung 10 Provinsi, Bromo Jadi Wilayah Terparah dengan 520 Hektare Lahan Terbakar

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Tito, Masih Di Exercise

Pemerintah Kaji Opsi Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Tito, Masih Di Exercise

August 11, 2026
49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

49 Personel dan Warga Sipil Terima Penghargaan Kapolda Jateng, Dedikasi dan Prestasi Jadi Sorotan

August 10, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In