IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 Maret 2024 – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sekali lagi menegaskan integritasnya dengan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), terbukti berulang kali melanggar kode etik.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan, “Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan sesuai dengan butir penerapan angka satu dan dua Sapta Karsa Hutama. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Anwar Usman.” Penegasan ini disampaikan dalam sidang putusan yang diadakan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula ketika Anwar Usman meminta kepada pengadilan untuk mengangkat kembali dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, posisi yang sebelumnya dijabat oleh Suhartoyo. Anwar Usman telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023, dengan harapan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 ditunda pelaksanaannya.
Tindakan Anwar ini memicu pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak untuk melaporkannya ke MKMK, mencurigai adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagai hakim MK. Menurut Palguna, Anwar seharusnya dapat menerima dengan lapang dada sanksi pencopotan yang dijatuhkan kepadanya.
Lebih lanjut, dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar dinyatakan telah melanggar kode etik terkait dengan perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden, yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Palguna menegaskan pentingnya sanksi teguran tertulis ini sebagai bentuk kepatuhan dan sikap tulus Anwar Usman terhadap putusan MKMK. “Hakim konstitusi harus menjauhi perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala aktivitasnya,” ujar Palguna.







