IndonesiaBuzz: Surabaya, 21 April 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam merespons kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kota Surabaya. Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan solusi nyata bagi para pekerja yang dirugikan.
Salah satu solusi konkret yang ditawarkan oleh Pemprov Jatim adalah penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak, khususnya lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi.
“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum tetap berjalan dan silakan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Khofifah dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Khofifah juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, yang diduga menahan ijazah para pekerjanya. Dalam pertemuan tersebut, pemilik perusahaan berdalih tidak mengetahui adanya praktik penahanan ijazah karena proses rekrutmen dikelola sepenuhnya oleh pihak HRD yang disebut telah mengundurkan diri.
“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana,” jelas Khofifah.
Menurut Khofifah, langkah penerbitan ulang ijazah diambil agar keresahan di kalangan pekerja tidak terus berlarut. Meski begitu, ia memastikan bahwa solusi tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Oleh sebab itu, kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khofifah mengingatkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.







