IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6).
Menurut Budi, KPK telah menerima surat dari Khofifah pada Rabu (18/6), yang menyatakan ketidakhadirannya karena alasan keperluan lain. Surat tersebut menanggapi panggilan KPK yang dilayangkan pada 13 Juni 2025.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, menegaskan bahwa Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6).
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi. Ia menambahkan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibahas antara DPRD dan Gubernur.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tegasnya.
KPK sebelumnya, pada 12 Juli 2024, telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Dari keempat penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.







