Indonesiabuzz.com : Banyuwangi, 14 Maret 2024 – Kejadian berawal dengan perkenalan antara korban dengan pelaku Guruh Yus Firdaus (25), lewat online (aplikasi MiChat). Dari situ, pelaku berniat menggunakan jasa si korban yang memang berprofesi sebagai LC (Lady Companion) untuk menemani pelaku karaoke di salah satu tempat karaoke di Banyuwangi. Korban pun bersedia dan pelaku akhirnya menjemput korban di di Hotel Ashika, Rogojampi, Banyuwangi.
Berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, keduanya pun mulai perjalanan menuju tempat karaoke. Belum sampai di tempat karaoke, pelaku beralasa untuk mengambil uang tunai terlebih dahulu di ATM. Nyatanya, pelaku malah mengarahkan sepeda motornya menuju area persawahan di desa Bedewang, Kec. Songgon, Kab. Banyuwangi.
Sesampainya di lokasi, pelaku berusaha untuk memperkosa korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Meski diancam dengan senjata tajam, korban tetap berusaha untuk memberontak. Korban yang memberontak kemudian berhasil melarikan diri, namum karena lokasi yang basah dan belumpur, korban terpeleset. Dari situ, pelaku yang marah karena korban berusaha untuk melarikan diri dan berteriak minta tolong, langsung melukai korban dengan sabetan dan tusukan ke badan korban.
Kapolsek Songgon AKP Maskur mengungkapkan bahwa pelaku melukai tangan dan menusuk ulu hati korban, kemudian juga sempat menginjak kepala korban sebelum melarikan diri karena warga mulai berdatangan merespon teriakan minta tolong korban.
“Selain dibacok di tangan dia juga ditikam di ulu hati. Selain itu wajah dan kepala korban juga diinjak pelaku lalu ditinggal kabur begitu saja,” jelas Kapolsek Songgon.
Melihat korban yang bersimbah darah, warga membawa korban ke Puskesmas terdekat. Kini korban sudah menjalani pengobatan dan bisa rawat jalan.
“Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan terluka dan bersimbah darah. Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WIB,” lanjutnya.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Songgon dan segera dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolsek Songgon AKP Maskur menuturkan, pelaku Guruh Yus Firdaus (25) yang merupakan warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi tersebut sempat melrikan diri ke Jember. Pelaku berhasil ditangkap di Jember oleh Unit Reskrim Polsek Songgon yang bekerjasama dengan Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Setelah melakukan penyelidikan. Kami mengamankan pelaku pada Minggu 10 Maret 2024 di wilayah Jember,” ujar Maskur.
Saat ini, pelaku berada di Mapolsek Songgon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih terus kami dalami. Pelaku sedang kami mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Puthut-Red)







