IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 September 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya kembali bersuara setelah menjalani pelimpahan tahap II perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/26).
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Febrie mempertanyakan sangkaan pemerasan yang dikenakan terhadap dirinya sebagai tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut.
Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Setelah menjalani proses pelimpahan dan pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, ia keluar sekitar pukul 10.15 WIB.
Sebelum meninggalkan lokasi, Febrie menyampaikan keberatannya terkait sangkaan pemerasan yang kini menjeratnya.
“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan,” kata Febrie, Jumat (18/9/26).
Ia menegaskan, selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa maupun dilaporkan dalam perkara pelanggaran di bidang pengawasan.
“Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ujarnya.
Febrie juga mengaku telah mempertanyakan sangkaan tersebut kepada Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani penyidikan perkara. Menurut dia, sejumlah anggota Tim 9 merupakan junior sekaligus orang yang pernah dibimbingnya ketika bertugas di Kejaksaan Agung.
“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya pimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” tuturnya.
Febrie berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap secara terang alasan munculnya perkara yang menjerat dirinya.
“Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menyinggung rekam jejaknya ketika memimpin jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia menyebut sejumlah perkara besar telah ditangani dan berbagai aset atau penerimaan negara berhasil dikembalikan.
“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T (triliun) setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya,” ucapnya.
Febrie kemudian menyinggung data yang tersimpan di Gedung Bundar. Menurut dia, data tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Ia juga berharap para juniornya di institusi Adhyaksa tetap memiliki keberanian dalam menjalankan tugas dan mengungkap perkara berdasarkan kepentingan bangsa dan masyarakat.
“Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” ujarnya.
Sementara itu, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan pemerasan serta TPPU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat bersama tersangka lain, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin, dalam perkara TPPU. Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, sebelumnya mengungkap progres penyitaan dalam perkara tersebut.
Rudi menyebut penyidik telah menyita sekitar 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Selain tanah, bangunan, dan saham, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari penggeledahan di kawasan Sentul. Barang bukti tersebut antara lain valuta asing, emas, serta dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
Kejagung menyebut sedikitnya 1.150 lembar dokumen turut diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dengan pelimpahan tahap II pada Jumat (18/9/2026), perkara Febrie Adriansyah kini memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya akan bergulir ke persidangan. @yudi







