IndonesiaBuzz: Karanganyar, 7 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas di Kantor PT Marga Nusantara Jaya, Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten. Pelaku ternyata bukan orang luar, melainkan karyawan perusahaan itu sendiri.
Pelaku diketahui berinisial IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Aksi nekatnya dilakukan pada akhir pekan dan baru terungkap pada Senin (29/9/25) saat karyawan lain menemukan brankas dalam kondisi rusak dan dipindahkan dari ruang penyimpanan.
“Pelaku merupakan karyawan gudang dan bekerja di perusahaan tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kandiyono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, Selasa (7/10/25).
Menurut AKP Wikan, IFR melancarkan aksinya dengan cara memanggil seorang ahli kunci, berpura pura seolah brankas tidak bisa dibuka. Karena pelaku masuk ke area kantor menggunakan kunci asli gudang, sang ahli kunci sama sekali tidak menaruh curiga.
“Ahli kunci mengira situasi normal karena pelaku membuka pintu kantor dengan kunci resmi,” jelasnya.
Setelah brankas berhasil dibuka, IFR membawa kabur uang tunai sebesar Rp57 juta. Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli handphone, membayar utang, bermain judi online, serta berlibur ke Bali.
Aksi pelarian IFR tak berlangsung lama. Petugas Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku saat hendak menyewa mobil di wilayah Tol Ngangkruk, Sragen.
“Pelaku kami tangkap saat hendak merental mobil di wilayah Sragen. Saat ini ia sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Wikan.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian perusahaan mencapai Rp 57.636.205. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk memperketat sistem keamanan internal, termasuk pengawasan terhadap akses karyawan ke area sensitif seperti ruang penyimpanan uang.
Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aksi pelaku. IFR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)







