IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak internal maupun eksternal.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan adanya lobi-lobi dalam penanganan perkara, termasuk yang dikaitkan dengan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono. KPK memastikan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai mekanisme penyidikan.
“Pimpinan mendukung penuh setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/26).
Budi menegaskan, penyidik terus bekerja secara profesional dengan mendalami keterangan para saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna melengkapi alat bukti. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi.
Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dalam penyidikan kasus ini, Bobby Adhityo Rizaldi juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih sembilan jam pada 16 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Selain Bobby, penyidik turut memeriksa lima pegawai BPK yang tergabung dalam Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. Kelima saksi tersebut berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka dimintai keterangan mengenai dugaan pengondisian hasil audit BPK yang tengah diusut KPK.
Sebelumnya, rumah Bobby telah digeledah penyidik pada Senin (13/7/2026) malam hingga Selasa (14/7/2026) dini hari. Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam karena penyidik melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Jadi, penggeledahan berlangsung cukup lama dari Senin malam dan berakhir Selasa dini hari. Memang ada bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian terus dilakukan pencarian karena informasi tersebut diperlukan untuk membantu proses pengungkapan perkara ini,” kata Budi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.
KPK menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Lembaga antirasuah itu juga memastikan tidak ada ruang bagi intervensi dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim yang hingga kini masih terus didalami. @yudi







