IndonesiaBuzz: Jakarta, 25 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Kamis (24/9), Penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/26).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menemukan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” katanya.
KPK kini melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Analisis itu dilakukan untuk mendalami keterkaitan barang bukti dengan perkara yang tengah disidik.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” jelas Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Temuan uang di Kanwil BPN Jawa Timur kini menjadi bagian dari materi penyidikan KPK. Penyidik masih mendalami asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, serta keterkaitannya dengan dugaan praktik suap atau penerimaan dalam layanan pertanahan.
KPK menyatakan analisis terhadap dokumen, barang elektronik, dan uang yang disita akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut secara lebih menyeluruh. @yudi







