IndonesiaBuzz: Mojokerto, 2 Oktober 2025 – Indah Kusrini (50), warga Sidomulyo, Mojokerto, kembali harus mendekam di penjara karena kasus narkoba. Residivis ini divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto usai terbukti mengedarkan sabu.
Majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak menyatakan Indah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, dia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, bila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara,” ujar hakim dalam sidang, Senin (29/9).
Kasus bermula saat Indah menjual sabu 5 gram di Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, pada Mei lalu. Barang haram itu dibelinya dari seorang pengedar berinisial MAS (DPO) seharga Rp 4,25 juta, lalu dipecah menjadi beberapa paket kecil.
Empat hari setelah transaksi, Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap Indah di rumahnya dengan barang bukti 3,42 gram sabu.
Kasat Resnarkoba saat itu, Iptu Eriek Triyasworo, membenarkan Indah adalah residivis. “Pelaku ini statusnya residivis kasus yang sama,” ujarnya. (Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)







