Thursday, July 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Entertainment Selebritis

Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Sang Mantan

by Nor Eko
March 1, 2024
Reading Time: 2 mins read
Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Sang Mantan

Ini penyebab wulan guritno gugat mantan pacar (Foto:Istimewa)

IndonesiaBuzz: Selebritis – Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, telah mengungkapkan bahwa Sabda Ahessa beberapa kali menunda pembayaran utang renovasi rumahnya kepada kliennya. Hal ini terungkap dalam persidangan perdata yang diajukan oleh Wulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ficky Fernando, Sabda Ahessa telah beberapa kali menunda pembayaran utang renovasi rumah yang mencapai jumlah Rp 396.150.000. Wulan Guritno terpaksa mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah berbagai upaya penagihan secara langsung tidak membuahkan hasil.

“Saat ditanya apakah uang talangan renovasi rumah itu ditagih ketika Sabda dan Wulan putus, Ficky tidak menjawab detail. ‘Yah kesepakatan dari mereka aja. Ya kita sudah tagih tapi janji dari mas Sabda itu ya beberapa kali mundur, dia belum bersedia,’ ucap Ficky,” demikian ungkapannya.

Ficky juga menegaskan bahwa meskipun penalangan dana untuk renovasi rumah Sabda merupakan kesepakatan bersama, Sabda telah berjanji untuk mengembalikan uang tersebut kepada Wulan. Namun, janji tersebut belum dipenuhi hingga saat ini.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Erika Carlina–DJ Panda ke Penyidikan

Setelah 20 Tahun Absen, Inul Daratista Siap Guncang Malaysia

“Gugatan itu terkait dana talangan renovasi rumah Sabda di daerah Pejaten, Jakarta Selatan,” tambah Ficky.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Kamis, (29/2/2024), Ficky menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan setelah beberapa kali upaya penagihan langsung tidak menghasilkan pembayaran yang diharapkan.

“Karena memang secara hukum kan kita bisa menggugat hanya secara hukum yang benarnya. Jadi karena sudah beberapa kali ditagih tidak ada penyelesaian mau enggak mau kita (bawa) secara hukum,” ujar Ficky.

Hingga saat ini, Sabda Ahessa belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Persidangan lanjutan akan dilanjutkan untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.

Tags: pengadilan jakarta selatansabda ahessautang sabda ahessawulan guritno
Share219SendScan

Trending

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
News

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

5 hours ago
Presiden Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Semarang Tawang, Lanjut Uji Coba KA Nusantara Explorer
News

Presiden Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Semarang Tawang, Lanjut Uji Coba KA Nusantara Explorer

7 hours ago
Tak Hanya Bupati, Kasus Korupsi Pemalang Juga Seret Pegawai KPK
News

Tak Hanya Bupati, Kasus Korupsi Pemalang Juga Seret Pegawai KPK

7 hours ago
68 Pasangan di Jatipurno Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah
News

68 Pasangan di Jatipurno Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

7 hours ago
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek
News

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

July 30, 2026
Presiden Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Semarang Tawang, Lanjut Uji Coba KA Nusantara Explorer

Presiden Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Semarang Tawang, Lanjut Uji Coba KA Nusantara Explorer

July 30, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In