IndonesiaBuzz: Selebritis – Kasus antara aktris Erika Carlina dan DJ Panda kembali bergulir. Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan Erika terhadap DJ Panda, yang memiliki nama asli Giovanni Surya.
Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Iskandarsyah menyebut pihaknya akan segera memeriksa DJ Panda dalam waktu dekat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Minggu depan pemeriksaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iskandarsyah memastikan pemeriksaan terhadap DJ Panda akan dilakukan pada Rabu mendatang. “Hari Rabu,” tambahnya.
Laporan Erika Carlina sendiri tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Erika melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh DJ Panda.
Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta/atau Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. @eko-m







