IndonesiaBuzz: Ngawi, 10 September 2026 – Para petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian peralatan pertanian, khususnya mesin diesel penyedot air atau alkon yang kerap ditinggalkan di area persawahan.
Satreskrim Polres Ngawi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian mesin diesel alkon. Keduanya masing-masing berinisial BP (31) dan WJA (22), warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan. Lokasi penangkapan berada di jalur perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatreskrim AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan satu unit mesin diesel alkon di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.
“Mesin tersebut raib saat dipasang di area persawahan,” kata Pras, Kamis (10/9/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua orang yang diduga berkaitan dengan pencurian. Keduanya kemudian berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Kabupaten Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari ikan di sekitar persawahan pada malam hari.
Modus tersebut diduga digunakan untuk mengamati situasi sekaligus mencari sasaran berupa mesin diesel yang terpasang di sawah dan tidak berada dalam pengawasan pemilik.
“Mereka berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar area persawahan warga. Begitu melihat ada mesin diesel alkon yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya,” jelas Pras.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya, penyidik menduga aksi pencurian tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
“Pengembangan mengarah bahwa mereka sudah melakukan pencurian di lima TKP,” ungkapnya.
Sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran antara lain wilayah Pengkol, Kecamatan Mantingan, kawasan Monumen Suryo, Kecamatan Kedunggalar, serta Kedunglengki, Kecamatan Mantingan.
Mesin diesel hasil pencurian tersebut diduga kemudian dijual ke luar wilayah Ngawi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, barang curian dipasarkan hingga Sragen, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Uang hasil penjualan diduga dibagi oleh kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mesin diesel alkon merek Nero AJD GX 160 warna merah milik korban.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain serta mencari barang bukti dari sejumlah tempat kejadian perkara yang diduga berkaitan dengan aksi kedua tersangka.
Kasatreskrim Polres Ngawi mengingatkan para petani agar meningkatkan pengamanan terhadap mesin diesel, pompa air, maupun peralatan pertanian lainnya, terutama ketika ditinggalkan di area persawahan pada malam hari.
Kondisi persawahan yang relatif sepi pada malam hari dinilai dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Karena itu, petani diminta tidak meninggalkan peralatan pertanian tanpa pengawasan maupun pengamanan yang memadai.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat aktivitas atau pergerakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Pras.
Polisi berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya pencurian sekaligus mempercepat pengungkapan apabila aksi serupa kembali terjadi. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







