IndonesiaBuzz: Wonogiri, 10 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita 18 butir obat psikotropika jenis alprazolam.
Pengungkapan dilakukan di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Ngadirojo pada Rabu petang (9/9/2026). Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial ASMF (22), warga Kecamatan Jatipurno, dan DAA (20), warga Kecamatan Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Ngadirojo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang berhenti di sebuah minimarket. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 butir psikotropika jenis alprazolam,” ujar Ririn, Kamis (10/9/26).
Berdasarkan pemeriksaan awal, obat tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah sepakat bertemu di lokasi tersebut.
Polisi kemudian mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasihumas Polres Wonogiri mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut secara menyeluruh.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Ririn.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan ataupun mengedarkan obat-obatan yang termasuk dalam golongan psikotropika tanpa ketentuan yang sah.
Polisi menilai informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengungkap dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Partisipasi masyarakat diharapkan terus diperkuat melalui pelaporan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan psikotropika.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan serta melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).




