Indonesiabuzz.com : Banyuwangi, 17 April 2024 – Polresta Banyuwangi menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga korban KDRT dengan inisial SMR (31), tentang tindak kekerasan yang dialaminya,yang dilakukan oleh suaminya WS.
Penganiayaan yang berawal saat SMR berniat menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua, yang sebelumnya ketiga anaknya telah dengan sengaja diambil oleh sang suami.
Kedatangan SMR untuk menjenguk anak – anaknya tersebut mendapatkan reaksi negatif yang berujung terjadinya kekerasan dari suami dan adik iparnya. SMR dijepit menggunakan pintu mobil dan mendapatkan pukulan, bahkan hingga tendangan.
Atas ditetapkannya WS, seorang taipan retail Banyuwangi sebagai tersangka dalam kasus KDRT, SMR mengaku telah mengetahui status suaminya tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono yang telah merespon cepat apa yang dialaminya.
“Iya, orangnya sudah jadi tersangka. Pak Kapolresta Banyuwangi, Pak Nanang sigap langsung diproses ini adiknya yang jepit saya di pintu juga diperiksa,” kata SMR Rabu (17/4/2024).
SMR juga mengungkapkan bahwa kekerasan yang ia terima pada tanggal 31 Maret tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Selama 8 tahun pernikahan, ia mengaku kerap mendapatkan KDRT. Namun selama ini, ia bertahan demi kelangsungan hidup anak – anaknya.
“Kemarin itu karena harta saya satu-satunya, yaitu anak-anak diambil dari saya. Saya bisa bertahan jika ada anak-anak, karenanya saya akan berjuang untuk anak-anak,” tegas SMR.
Saat ini,dengan bantuan dari keluarganya, dirinya mulai mengurus proses perceraian dan mendapatkan hak asuh atas anak – anaknya. (Puthut-Red)







