IndonesiaBuzz: Solo, 21 Mei 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Eks Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Kota Solo pada Selasa (20/5) malam. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Solo, Widhiarso Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan sepenuhnya dilakukan oleh tim Kejagung. Kejari Surakarta hanya menerima pemberitahuan dan memberikan fasilitas transit sementara.
“Secara umum, kejadian tersebut benar. Secara teknis, yang lebih paham adalah pihak Kejagung. Kami hanya menyiapkan tempat transit,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5).
Tim penyidik diketahui tiba di Solo sekitar pukul 22.00 WIB. Iwan sempat dibawa ke kantor Kejari Surakarta sebelum diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Adi Soemarmo pada pukul 05.00 WIB.
Widhiarso menyebut, hingga proses penangkapan berlangsung, status hukum Iwan Setiawan masih sebagai saksi.
Sementara itu, suasana di kediaman Iwan di Jalan Enggano 3, Stabelan, Banjarsari, Surakarta tampak sepi. Gerbang rumah tertutup rapat dan dijaga satu petugas keamanan.
Danton Linmas Stabelan, Paryanto, mengatakan keluarga Iwan dikenal tertutup. “Kami sering kesulitan menjalin komunikasi. Bahkan untuk mengantar surat PBB saja sulit,” ujarnya.
Lurah Stabelan, Asti Murti, menyampaikan selama menjabat satu tahun, ia belum pernah berkomunikasi langsung dengan Iwan. Meski begitu, keluarga besar Lukminto tetap sesekali memberi dukungan pada kegiatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.







