IndonesiaBuzz: Semarang, 25 Agustus 2026 – Beragam informasi mengenai rencana penyampaian aspirasi yang beredar di media sosial menjadi perhatian Polda Jawa Tengah. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi diharapkan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki perhatian dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Silakan menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan informasi yang diterima, sehingga tidak ada yang dirugikan akibat informasi yang belum tentu benar,” ujar Yuliyanto di Mapolda Jateng, Senin (24/8/26).
Menurut Yuliyanto, media sosial merupakan ruang komunikasi yang sangat terbuka sehingga informasi dapat menyebar dengan cepat. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu lebih cermat sebelum meneruskan informasi atau mengikuti ajakan yang beredar.
Ia menekankan, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan suasana tetap nyaman bagi semua. Mari bersama-sama menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung secara damai, tertib dan tetap menghormati kepentingan masyarakat lainnya,” katanya.
Polda Jateng, lanjut Yuliyanto, terus memantau perkembangan informasi dan situasi di tengah masyarakat. Kepolisian juga mengedepankan komunikasi serta langkah-langkah persuasif dalam menyikapi dinamika yang berkembang.
Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas. Verifikasi informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun dampak yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, yang terpenting bagaimana kita menyampaikannya dengan cara yang baik,” pungkas Yuliyanto.
Polda Jateng juga menegaskan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dengan tetap mengedepankan prinsip damai, tertib, dan menghormati hak masyarakat lainnya. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







