INDONESIABUZZ.COM – Pelaku laporan palsu berinisial AYS (30) warga Keraton, Kota Yogyakarta diamankan oleh Polresta Kota Yogyakarta. Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP. Kusnaryanto menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (27/5/2023), masuk laporan ke pihak kepolisian dengan inisial pelapor AYS (30) yang mengaku telah mengalami kekerasan fisik pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Senopati, tepatnya di depan Taman Pintar.
“Kemudian setelah itu pada hari Sabtu itu juga sekitar pukul 9 pagi pelaku ini membuat laporan polisi di Polresta Yogyakarta, di mana deliknya adalah delik kejahatan jalanan,” ujar Kusnaryanto, Senin (29/5/2023).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian Polres Yogyakarta lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan laporan pelaku tersebut. Kemudian, ditemukan fakta-fakta seperti dari alat bukti dan barang bukti yang ditemukan ternyata menegaskan bahwa laporan pelaku tidak benar.
“Kami sebagai penyidik yang menemukan hal yang ternyata tidak benar itu kemudian membuat laporan terhadap peristiwa yang tidak benar atau bohong itu,” kata dia.
Pelaku ini sempat mengunggah foto tangan kiri yang terluka karena sayatan benda tajam, dan menyampaikan bahwa tersangka merupakan korban kejahatan jalanan.
“Lukanya disayat sendiri,” tegasnya. Disinggung soal motif, Kusnaryanto menyebut bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk menggali motif sebenarnya dari tersangka AYS.
“Jadi untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan, untuk motif pastinya masih perlu kita gali,” lanjutnya.
Pemeriksaan terkait motif ini juga bertujuan untuk mengungkap, apakah kejadian yang dilaporkan oleh tersangka ini dilakukan sendiri atau berkomplot dengan orang lain.
“Jadi sebelum peristiwa ini dialami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya sehingga selesai menyayat itu dia kembali ketemu dengan teman,” lanjutnya.
Ia menyebut saat bersama rekan-rekannya itu, tersangka sempat minum minuman keras dan tersangka juga pernah memberikan informasi bohong sebelumya.
“Akan kami periksa secara psikologis, karena ini bukan yang pertama. Dulu pernah menyakiti diri sendiri waktu sekolah tetapi tidak melaporkan ke polisi,” ujar dia.
Atas perbuatannya, AYS diberatkan dengan Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 14 ayat 2 dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara, Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 220 dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan.
“Sehingga terkait dengan ancaman itu bisa kita kenakan penahanan terhadap diduga pelaku,” pungkas AKP. Kusnaryanto. (Puthut-Red).