IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Juni 2026 – Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap Kejaksaan Agung memperoleh alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan aset sitaan negara. Permintaan tersebut disampaikan menyusul semakin besarnya jumlah aset hasil penyitaan yang dikelola Korps Adhyaksa, mulai dari kendaraan mewah hingga ribuan hektare lahan.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) RI di Jakarta Selatan, Senin (15/6/26).
Menurutnya, aset sitaan yang berada di bawah pengelolaan Kejaksaan harus tetap dijaga kualitas dan nilainya agar tidak mengalami penyusutan sebelum dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
“Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer. Kami belum ada biaya pemeliharaan,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, persoalan tidak hanya menyangkut kendaraan mewah hasil sitaan, tetapi juga aset berupa tanah dan lahan dalam jumlah besar yang membutuhkan pengamanan berkelanjutan. Kejaksaan, kata dia, hingga kini belum memiliki anggaran khusus untuk menjaga dan merawat aset-aset tersebut.
“Kami banyak memiliki ribuan hektare aset hasil penyitaan perkara pidana khusus. Namun, kami belum pernah memiliki anggaran yang memadai untuk menjaga keamanan aset tersebut agar tetap utuh dan tidak ditempati pihak lain,” katanya.
Burhanuddin menilai keberadaan anggaran pemeliharaan sangat penting untuk memastikan nilai ekonomi aset sitaan tetap terjaga. Dengan demikian, negara dapat memperoleh manfaat maksimal ketika aset tersebut dilelang atau diserahkan kembali kepada negara.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengupayakan dukungan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan telah memiliki mekanisme dan regulasi terkait pembiayaan pemeliharaan aset negara, termasuk aset yang berasal dari hasil penyitaan.
“Nanti kita pastikan kembali ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada. Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset dalam rangka BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei 2026, serta hasil penelusuran aset milik terpidana kasus penggelapan dana, Eddy Tansil.
Penyerahan dana tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan dan pelelangan aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, besarnya nilai aset yang berhasil dipulihkan juga memperkuat urgensi penyediaan anggaran pemeliharaan agar aset sitaan tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai sebelum dikembalikan kepada negara. @yudi







