IndonesiaBuzz: Ngawi, 6 Agustus 2026 – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Dusun Pudak, Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Kamis (6/8/2026). Polisi telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan anak kandung korban dan masih mendalami kondisi kejiwaannya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Korban diketahui berinisial K (54), sedangkan terduga pelaku berinisial D (37). Berdasarkan keterangan keluarga serta pendamping kesehatan jiwa, D merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih menjalani pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, jajaran kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Tim Satreskrim bersama Tim Inafis Polres Ngawi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan situasi, serta mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
“Kapolres memimpin langsung pelaksanaan olah TKP untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan terduga pelaku, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa ini,” ujar AKP Pras Ardinata.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi guna melengkapi rangkaian penyidikan.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, D telah lama mengalami gangguan kejiwaan dan masih menjalani pengobatan. Namun, yang bersangkutan diduga tidak rutin mengonsumsi obat sesuai anjuran tenaga medis sehingga kondisi kejiwaannya diduga menurun sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, penyidik juga berkoordinasi dengan tenaga medis, rumah sakit, serta pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami kondisi kejiwaan terduga pelaku melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, yang hasilnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
AKP Pras Ardinata menegaskan, Polres Ngawi berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek medis maupun kondisi psikologis terduga pelaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kondisi kejiwaan terduga pelaku melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari instansi yang berkompeten sebagai dasar dalam penanganan perkara.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anggota dengan gangguan kejiwaan, untuk memastikan pendampingan dan pengobatan dilakukan secara rutin. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga keselamatan penyandang gangguan jiwa maupun orang-orang di sekitarnya serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Sesuai asas praduga tak bersalah, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Penentuan pertanggungjawaban pidana, termasuk penilaian mengenai kondisi kejiwaannya, akan didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Esaputra/Koresponden Ngawi).







