IndonesiaBuzz: Surabaya, 28 September 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi, memastikan bahwa setiap pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 akan mendapatkan dua kesempatan untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar. Rapat umum ini diizinkan mendatangkan massa dalam jumlah besar dan dilaksanakan di lapangan terbuka.
Saat ini, menurut Aang, proses pengajuan jadwal rapat umum dari masing-masing paslon tengah berjalan. KPU Jatim akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban saat kampanye berlangsung.
“Selama 60 hari masa kampanye ini, paslon bisa memilih hari yang diinginkan. Kami akan mengoordinasikannya dengan pihak kepolisian dan hasilnya akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur,” ujar Aang saat menghadiri media gathering di Surabaya pada Jumat (27/9/2024).
Menghindari Benturan Jadwal
Aang menambahkan, pengaturan jadwal rapat umum dilakukan agar tidak terjadi benturan tempat dan waktu, mengingat Pilgub Jatim diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Luluk-Lukman, Khofifah-Emil, dan Risma-Gus Hans. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran proses kampanye.
“Jika ada paslon yang mengajukan kampanye di daerah yang sama, kami akan memberikan alternatif, seperti perbedaan jam atau jarak lokasi kampanye,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aang juga menyebut bahwa aturan teknis terkait pelaksanaan kampanye sudah disampaikan kepada masing-masing tim paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu, dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Pertemuan Terbatas dan Aturan Kampanye
Selain rapat umum, KPU Jatim juga mengatur tentang pertemuan terbatas sebagai metode kampanye. Pertemuan terbatas ini hanya boleh dihadiri maksimal 2.000 orang dan dapat dilakukan lebih fleksibel dibandingkan rapat umum.
“Pengawasan terhadap pertemuan terbatas akan dilakukan oleh Bawaslu. Namun, kampanye dilarang digelar di tempat ibadah atau sarana pendidikan. Meski demikian, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kampanye di kampus diperbolehkan dengan syarat tidak boleh memasang alat peraga,” tutup Aang.
Dengan pengaturan ini, KPU Jatim berharap pelaksanaan kampanye Pilgub Jatim 2024 dapat berjalan tertib dan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.







