Thursday, September 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

LSM Walidasa Ingatkan Pemkot Madiun Soal Transisi Perumda Tirta Taman Sari, Soroti Status Dewan Pengawas

by Arn
July 14, 2026
Reading Time: 2 mins read
LSM Walidasa Ingatkan Pemkot Madiun Soal Transisi Perumda Tirta Taman Sari, Soroti Status Dewan Pengawas

Ilustrasi.

IndonesiaBuzz : Selasa, 14 Juli 2026 – Polemik masa transisi kepemimpinan Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun mendapat sorotan dari LSM Walidasa.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, meminta Pemerintah Kota Madiun memastikan seluruh kebijakan administrasi terkait berakhirnya masa jabatan direksi disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola perusahaan daerah.

Menurut Sutrisno, penerapan norma hukum secara tepat menjadi aspek penting dalam proses transisi kepemimpinan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap kewenangan organ perusahaan maupun keabsahan keputusan administrasi yang diterbitkan.

Sutrisno menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan direksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

Regulasi tersebut membedakan mekanisme apabila seluruh anggota direksi mengakhiri masa jabatannya dengan kondisi ketika hanya jabatan direktur utama yang mengalami kekosongan.

“Apabila seluruh direksi kosong karena masa jabatannya berakhir, Dewan Pengawas memang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengurusan BUMD. Namun, apabila masih terdapat anggota direksi yang masa jabatannya belum berakhir, pelaksanaan tugas direktur utama dilakukan oleh anggota direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal,” kata Sutrisno, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, hal yang perlu dicermati bukanlah kewenangan Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengurusan ketika seluruh direksi kosong, melainkan penggunaan nomenklatur dalam keputusan administrasi.

Permendagri, kata dia, mengatur bahwa Dewan Pengawas melaksanakan tugas pengurusan BUMD, bukan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

“Perbedaan istilah ini memiliki makna yuridis. Keputusan administrasi sebaiknya menggunakan nomenklatur yang sesuai dengan rumusan dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila benar seluruh masa jabatan direksi Perumda Tirta Taman Sari berakhir pada 14 Juli 2026, pelaksanaan tugas pengurusan oleh Dewan Pengawas memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Meski demikian, redaksi surat keputusan maupun penyampaian informasi kepada publik tetap perlu diselaraskan dengan norma yang berlaku.Sutrisno juga berharap proses penetapan direktur utama definitif dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, kepastian kepemimpinan diperlukan agar tata kelola perusahaan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi manajemen, karyawan, dan masyarakat sebagai pengguna layanan Perumda Tirta Taman Sari. (@Red)

Tags: Berita madiunLSM WalidasaPerumda Tirta Taman Sari
Share220SendScan

Trending

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi
News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi

23 minutes ago
Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggaran MBG Bisa Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun
News

Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggaran MBG Bisa Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun

1 hour ago
Karhutla di Batang Hari Capai 479 Hektare, Kualitas Udara Muara Bulian Masuk Kategori Tidak Sehat
News

Karhutla di Batang Hari Capai 479 Hektare, Kualitas Udara Muara Bulian Masuk Kategori Tidak Sehat

1 hour ago
Spesialis Penipuan Modus Kencan Online Dibekuk Polres Madiun, Korban Ratusan Juta Rupiah
News

Spesialis Penipuan Modus Kencan Online Dibekuk Polres Madiun, Korban Ratusan Juta Rupiah

2 hours ago
Kebakaran di Bojonegoro Tembus 338 Kasus, Memuncak Saat Musim Kemarau
News

Kebakaran di Bojonegoro Tembus 338 Kasus, Memuncak Saat Musim Kemarau

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi

September 3, 2026
Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggaran MBG Bisa Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun

Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggaran MBG Bisa Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun

September 3, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Defisit APBD Ngawi Membengkak, DPRD Soroti Belanja yang Dinilai Terlalu Ekspansif

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In