IndonesiaBuzz : Madiun, 29 Mei 2026 – CV Bangkit mengadukan dugaan pelanggaran dalam proses tender ulang proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun senilai Rp13 miliar kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan sejumlah lembaga pengawas lainnya.
Perusahaan tersebut menyoroti adanya persyaratan tambahan terkait kemampuan modal keuangan peserta tender berupa bukti kepemilikan buku tabungan atau rekening giro yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Direktur CV Bangkit, Mochid, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat keberatan dan permohonan pengawasan kepada Ketua DPRD Kota Madiun, Inspektorat Kota Madiun selaku APIP, Direktur RSUD Kota Madiun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Mochid, keberatan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui mekanisme sanggahan kepada Pokja Pemilihan.
Namun, jawaban yang diterima dinilai belum menjawab substansi persoalan mengenai dasar hukum penetapan syarat kemampuan keuangan peserta tender.
“Kami menghormati proses pengadaan yang sedang berjalan. Namun kami juga berkewajiban menyampaikan keberatan apabila terdapat persyaratan yang menurut kami berpotensi tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Mochid, Kamis (29/5/2026).
Dalam keberatannya, CV Bangkit menyoroti penggunaan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 sebagai dasar penambahan persyaratan kemampuan modal keuangan peserta tender.
Menurut CV Bangkit, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali setelah terbitnya Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mochid menilai surat edaran LKPP tersebut secara tegas telah mengatur bahwa persyaratan kualifikasi penyedia mencakup aspek administrasi, legalitas, dan teknis sehingga tidak diperkenankan adanya penambahan syarat kemampuan keuangan di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
Selain itu, pihaknya juga mengutip asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni prinsip bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma.
“Kalau terdapat perbedaan antara ketentuan di tingkat daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, tentu yang harus menjadi acuan adalah peraturan yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” kata dia.
CV Bangkit juga mempertanyakan belum dibukanya dokumen kajian yang disebut Pokja sebagai dasar penetapan persyaratan tambahan tersebut.Menurut Mochid, keterbukaan atas kajian itu penting agar peserta tender memahami alasan objektif di balik penetapan syarat tambahan dalam dokumen pemilihan.
“Kami meminta agar kajian yang disebutkan dalam jawaban sanggahan dapat dibuka dan dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan di kalangan peserta,” ujarnya.
Lebih lanjut, CV Bangkit menilai syarat tambahan tersebut berpotensi mengurangi jumlah peserta tender dan berdampak terhadap tingkat persaingan dalam proses pengadaan proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun.
Karena itu, perusahaan tersebut meminta APIP dan lembaga pengawas lainnya melakukan pemeriksaan terhadap proses penyusunan persyaratan dalam dokumen pemilihan.
Mochid menyebut surat pengaduan juga akan ditembuskan kepada Wali Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, dan Kepala UKPBJ Kota Madiun.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia sehingga tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas. Tujuan kami adalah memastikan proses pengadaan berjalan transparan, kompetitif, dan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak Pokja Pemilihan maupun RSUD Kota Madiun terkait keberatan yang disampaikan CV Bangkit tersebut. (@Red/Tim)







