Monday, May 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kejari Kota Madiun Tahan Suyatno, Tersangka Korupsi LKK Manguharjo

by Arn
January 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Audit Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp207,3 Juta Periode 2017–2022 (Foto : Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri Kota Madiun resmi menahan Suyatno alias Yayak setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo.

Penetapan tersangka dilakukan menyusul hasil audit Inspektorat yang mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp207,3 juta.

Suyatno ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun mengantongi alat bukti yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan LKK Manguharjo selama periode 2017 hingga 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara didasarkan pada audit resmi Inspektorat.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Kerugiannya Rp 207.302.790 berdasarkan audit Inspektorat. Pola penyimpangannya kurang lebih sama dengan perkara LKK sebelumnya,” kata Arfan, Rabu (14/1/2026).

Menurut Arfan, pengelolaan LKK Manguharjo tidak dijalankan sesuai ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota, baik regulasi tahun 2015, 2017, maupun peraturan terbaru tahun 2023.

Penyimpangan paling menonjol ditemukan pada penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran.

“Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun dalam praktiknya, tidak ada seleksi yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah prosedur wajib yang diabaikan, mulai dari tidak adanya analisis kredit, jaminan pinjaman, hingga rencana kerja dan anggaran operasional.

Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya tata kelola lembaga keuangan kelurahan.

Penyimpangan juga terjadi pada penggunaan biaya operasional yang melampaui batas maksimal 50 persen sebagaimana ketentuan.

Akibatnya, pengeluaran membengkak, pendapatan minim, dan kredit macet tidak terhindarkan.

“Dua poin itu yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” tegas Arfan.

Kejari Kota Madiun menyatakan penyidikan masih terbuka untuk pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.

“Kami lihat nanti dalam proses persidangan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Arfan.

Atas perbuatannya, Suyatno dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (@Arn/Tim)

Tags: Berita madiunKejari Kota MadiunLKK Manguharjo
Share220SendScan

Trending

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Gizi Makanan di Dua SPPG
News

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Gizi Makanan di Dua SPPG

7 minutes ago
PLN Ungkap Penyebab Blackout Sumatera, Fenomena Power Swing Picu Runtuhnya Sistem Kelistrikan
News

PLN Ungkap Penyebab Blackout Sumatera, Fenomena Power Swing Picu Runtuhnya Sistem Kelistrikan

25 minutes ago
Relawan Indonesia Ungkap Dugaan Penyiksaan Tentara Israel dalam Misi Bantuan Gaza
News

Relawan Indonesia Ungkap Dugaan Penyiksaan Tentara Israel dalam Misi Bantuan Gaza

19 hours ago
Ratusan Biker Jelajahi Wisata Wonogiri, Touring Hari Jadi ke-285 Berakhir di Pantai Klothok
News

Ratusan Biker Jelajahi Wisata Wonogiri, Touring Hari Jadi ke-285 Berakhir di Pantai Klothok

20 hours ago
Parkir Taman Bantaran Kota Madiun Dipersoalkan, LPMK Buka Penjelasan
Halo Jatim

Parkir Taman Bantaran Kota Madiun Dipersoalkan, LPMK Angkat Bicara

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Gizi Makanan di Dua SPPG

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Gizi Makanan di Dua SPPG

May 25, 2026
PLN Ungkap Penyebab Blackout Sumatera, Fenomena Power Swing Picu Runtuhnya Sistem Kelistrikan

PLN Ungkap Penyebab Blackout Sumatera, Fenomena Power Swing Picu Runtuhnya Sistem Kelistrikan

May 25, 2026

TERPOPULER

LDII Ngawi Gelar Musda X, Bupati Tekankan Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

Persinga Ngawi Bangun Fondasi Masa Depan, Persinga U-17 Disiapkan Hadapi Piala Soeratin 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In