IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri Kota Madiun resmi menahan Suyatno alias Yayak setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo.
Penetapan tersangka dilakukan menyusul hasil audit Inspektorat yang mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp207,3 juta.
Suyatno ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun mengantongi alat bukti yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan LKK Manguharjo selama periode 2017 hingga 2022.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara didasarkan pada audit resmi Inspektorat.
“Kerugiannya Rp 207.302.790 berdasarkan audit Inspektorat. Pola penyimpangannya kurang lebih sama dengan perkara LKK sebelumnya,” kata Arfan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Arfan, pengelolaan LKK Manguharjo tidak dijalankan sesuai ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota, baik regulasi tahun 2015, 2017, maupun peraturan terbaru tahun 2023.
Penyimpangan paling menonjol ditemukan pada penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran.
“Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun dalam praktiknya, tidak ada seleksi yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah prosedur wajib yang diabaikan, mulai dari tidak adanya analisis kredit, jaminan pinjaman, hingga rencana kerja dan anggaran operasional.
Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya tata kelola lembaga keuangan kelurahan.
Penyimpangan juga terjadi pada penggunaan biaya operasional yang melampaui batas maksimal 50 persen sebagaimana ketentuan.
Akibatnya, pengeluaran membengkak, pendapatan minim, dan kredit macet tidak terhindarkan.
“Dua poin itu yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” tegas Arfan.
Kejari Kota Madiun menyatakan penyidikan masih terbuka untuk pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
“Kami lihat nanti dalam proses persidangan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Arfan.
Atas perbuatannya, Suyatno dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (@Arn/Tim)







