Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Buruh Harian di Cilacap Edarkan 1.131-an Obat Terlarang, Ditangkap Polisi

by Yudi
September 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
Satresnarkoba Cilacap Bongkar Peredaran 1.131 Pil Ilegal di Karangpucung

Pelaku berinisial SG (48),saat diperiksa Satresnarkoba Polresta Cilacap, Minggu (14/9/25) Siang. (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 19 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Kecamatan Karangpucung. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 1.131 butir obat berbahaya berbagai jenis yang peredarannya tidak memiliki izin resmi.

Pelaku berinisial SG (48), seorang buruh harian lepas warga Karangpucung, ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat berbahaya di Karangpucung.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Setelah mendapat informasi dari warga, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Galih, Minggu (14/9/25).

Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak pertengahan 2024. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial K, yang kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam tanpa biaya. (Tiara S /Koresponden Cilacap)

Tags: Ipda Galih SecahyoKecamatan KarangpucungObat terlarangPolresta CilacapSatresnarkoba
Share220SendScan

Trending

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

2 hours ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

2 hours ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

3 hours ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

3 hours ago
Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
News

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In