IndonesiaBuzz; Jakarta, 22 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dan peruntukan uang tunai Rp106,3 miliar yang disita dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang menggunakan maupun menerima uang tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penelusuran aliran dana menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Terlebih, empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/26).
Kata Tufik, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan dana tersebut untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian yang harus diverifikasi melalui proses penyidikan.
“Apakah itu memang benar informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW (Nusron Wahid), itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujarnya.
Selain menelusuri aliran uang, KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti tambahan. Penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang kerja di kantor pertanahan.
Taufik memastikan langkah tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik. Ruang yang disegel akan kembali dibuka setelah proses pengamanan barang bukti selesai.
“Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti. Kantor-kantor yang sudah disegel itu akan segera dilakukan pembukaan untuk proses kegiatan layanan publik ke depan,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka.
Para tersangka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta dua pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam rangkaian penyidikan dan penggeledahan, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang ditemukan di sejumlah lokasi.
KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung. Perkembangan perkara, termasuk hasil penelusuran aliran dana dan barang bukti lainnya, akan disampaikan kepada publik melalui juru bicara KPK.
“Nanti ke depan kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik tentunya seperti apa akan disampaikan oleh Jubir untuk update-nya,” ujar Taufik. @yudi







