Wednesday, August 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Buruh Harian di Cilacap Edarkan 1.131-an Obat Terlarang, Ditangkap Polisi

by Yudi
September 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
Satresnarkoba Cilacap Bongkar Peredaran 1.131 Pil Ilegal di Karangpucung

Pelaku berinisial SG (48),saat diperiksa Satresnarkoba Polresta Cilacap, Minggu (14/9/25) Siang. (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 19 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Kecamatan Karangpucung. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 1.131 butir obat berbahaya berbagai jenis yang peredarannya tidak memiliki izin resmi.

Pelaku berinisial SG (48), seorang buruh harian lepas warga Karangpucung, ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat berbahaya di Karangpucung.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Setelah mendapat informasi dari warga, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Galih, Minggu (14/9/25).

Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak pertengahan 2024. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial K, yang kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam tanpa biaya. (Tiara S /Koresponden Cilacap)

Tags: Ipda Galih SecahyoKecamatan KarangpucungObat terlarangPolresta CilacapSatresnarkoba
Share220SendScan

Trending

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi
Peristiwa

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

3 hours ago
LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan
News

LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

3 hours ago
VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin
News

VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin

3 hours ago
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru
News

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru

5 hours ago
Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Peristiwa

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

August 4, 2026
LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

August 4, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In