IndonesiaBuzz: Cilacap, 19 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Kecamatan Karangpucung. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 1.131 butir obat berbahaya berbagai jenis yang peredarannya tidak memiliki izin resmi.
Pelaku berinisial SG (48), seorang buruh harian lepas warga Karangpucung, ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat berbahaya di Karangpucung.
“Setelah mendapat informasi dari warga, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Galih, Minggu (14/9/25).
Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak pertengahan 2024. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial K, yang kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam tanpa biaya. (Tiara S /Koresponden Cilacap)







