Tuesday, September 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Buruh Harian di Cilacap Edarkan 1.131-an Obat Terlarang, Ditangkap Polisi

by Yudi
September 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
Satresnarkoba Cilacap Bongkar Peredaran 1.131 Pil Ilegal di Karangpucung

Pelaku berinisial SG (48),saat diperiksa Satresnarkoba Polresta Cilacap, Minggu (14/9/25) Siang. (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 19 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Kecamatan Karangpucung. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 1.131 butir obat berbahaya berbagai jenis yang peredarannya tidak memiliki izin resmi.

Pelaku berinisial SG (48), seorang buruh harian lepas warga Karangpucung, ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat berbahaya di Karangpucung.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Setelah mendapat informasi dari warga, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Galih, Minggu (14/9/25).

Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak pertengahan 2024. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial K, yang kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam tanpa biaya. (Tiara S /Koresponden Cilacap)

Tags: Ipda Galih SecahyoKecamatan KarangpucungObat terlarangPolresta CilacapSatresnarkoba
Share220SendScan

Trending

Seniman Yogyakarta Susilo Nugroho Pemeran Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia
News

Seniman Yogyakarta Susilo Nugroho Pemeran Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia

4 hours ago
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur
News

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur

6 hours ago
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Dua Kasus Korupsi
News

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Dua Kasus Korupsi

6 hours ago
KPK OTT Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan Bersama 13 Orang
News

KPK OTT Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena Diamankan Bersama 13 Orang

7 hours ago
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dalam Kasus Suap Pembukaan Blokir HGB Summarecon
News

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dalam Kasus Suap Pembukaan Blokir HGB Summarecon

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Seniman Yogyakarta Susilo Nugroho Pemeran Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia

Seniman Yogyakarta Susilo Nugroho Pemeran Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia

September 21, 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur

September 21, 2026

TERPOPULER

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In