IndonesiaBuzz : Madiun, 4 Agustus 2026 – LSM Walidasa akan mengajukan permohonan kepada Inspektur Provinsi Jawa Timur agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan di SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Madiun.
Langkah tersebut ditempuh setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua dan wali murid SMAN 1 Mejayan mengenai berbagai iuran yang dinilai membebani, termasuk rencana pungutan untuk kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah.
Permohonan itu juga mengacu pada informasi yang sebelumnya beredar melalui pemberitaan media lokal.
Dalam informasi tersebut disebutkan rencana pelaksanaan HUT sekolah disampaikan melalui grup WhatsApp orang tua, disertai susunan acara dan daftar pengisi hiburan dari luar daerah yang disebut dipilih berdasarkan hasil voting siswa.
Orang tua yang merasa keberatan disebut dapat mengajukan keringanan melalui pengurus kelas.
Selain rencana iuran HUT sekolah, pembahasan di kalangan orang tua juga berkembang pada sejumlah biaya lain yang menjadi perhatian, seperti parkir, pot bunga, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga rencana rekreasi.
Beragam informasi tersebut memicu keresahan sehingga mendorong LSM Walidasa meminta adanya pengawasan melalui mekanisme resmi.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan organisasinya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan meminta seluruh informasi yang beredar diverifikasi oleh aparat pengawas pemerintah.
“Kami akan mengajukan surat permohonan kepada Inspektur Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan larangan pungutan wajib dan penjualan seragam yang bersifat memaksa di SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Madiun. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan pendidikan agar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur benar-benar diterapkan secara konsisten,” ujar Sutrisno, Selasa (4/8/2026).
Dalam surat yang akan diajukan, LSM Walidasa meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun untuk memverifikasi informasi yang berkembang, menyusun rekomendasi perbaikan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan.
Organisasi tersebut juga meminta rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap dapat diberikan rekomendasi perbaikan maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurut Sutrisno, pengajuan permohonan itu bertujuan memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai larangan pungutan wajib dan penjualan seragam yang bersifat memaksa.
Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK Negeri di Kabupaten Madiun diharapkan berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi peserta didik maupun orang tua atau wali murid. (@Arn/Wal)







