IndonesiaBuzz: Jkarta, 4 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024 dan kini memasuki tahapan penegakan hukum yang lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan masing masing berinisial DR, WER, dan EL.
“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/26).
DR yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service pada salah satu perusahaan milik negara di bidang telekomunikasi periode 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara itu, WER yang pernah menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan telekomunikasi negara periode 2012-2020 serta EL, mantan pegawai perusahaan tersebut yang juga merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU pertama kali memasuki tahap penyidikan pada September 2024. Program digitalisasi tersebut diketahui merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem operasional SPBU Pertamina selama periode 2018 hingga 2023.
Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi sejak Januari 2025 untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing masing pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Pada Agustus 2025, lembaga antirasuah menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.
Perkembangan penyidikan kembali mengemuka pada Oktober 2025 ketika KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020-2024.
Tersangka tersebut diketahui adalah Elvizar yang saat proyek digitalisasi SPBU menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), sedangkan dalam perkara pengadaan mesin EDC ia menjabat sebagai direktur utama perusahaan yang sama.
Penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi langkah lanjutan KPK untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun hambatan dalam proses penyidikan. Selama masa penahanan 20 hari pertama, penyidik akan terus mendalami keterlibatan para tersangka, melengkapi alat bukti, serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini menjadi salah satu perkara strategis yang ditangani KPK karena berkaitan dengan proyek modernisasi sektor energi nasional. Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. @yudi







