IndonesiaBuzz: Ngawi, 22 September 2026 – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Ngawi pada 28 Agustus 2026. Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang-orang terdekat.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu tertentu.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, M datang ke Mapolres Ngawi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” kata Pras, Selasa (22/9/26).
Setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi kemudian menetapkan M sebagai tersangka.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyiapkan langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan indikasi kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau pihak berwenang.
Untuk menjaga hak, privasi, dan keselamatan korban, identitas anak dalam perkara ini tidak diungkapkan. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







