Monday, October 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

by Yudi
September 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Tersangka M, saat diperiksa Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi, (foto: Esaputra /Ngawi).

IndonesiaBuzz: Ngawi, 22 September 2026 – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Ngawi pada 28 Agustus 2026. Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang-orang terdekat.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu tertentu.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, M datang ke Mapolres Ngawi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

8.305 WNA Naik KA di Daop 7 Madiun, Tumbuh 11 Persen

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” kata Pras, Selasa (22/9/26).

Setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi kemudian menetapkan M sebagai tersangka.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyiapkan langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan indikasi kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau pihak berwenang.

Untuk menjaga hak, privasi, dan keselamatan korban, identitas anak dalam perkara ini tidak diungkapkan. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: Genengpencabulan anakPolres NgawiPriaUngkap
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik
News

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

56 minutes ago
Auto Draft
News

8.305 WNA Naik KA di Daop 7 Madiun, Tumbuh 11 Persen

1 hour ago
Bupati Wonogiri Buka PVN Batch 5, 192 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja
News

Bupati Wonogiri Buka PVN Batch 5, 192 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja

5 hours ago
Datang Bawa Kejutan, Kapolres Madiun Kota Tegaskan Soliditas TNI-Polri
News

Datang Bawa Kejutan, Kapolres Madiun Kota Tegaskan Soliditas TNI-Polri

5 hours ago
Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit
News

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

October 5, 2026
Auto Draft

8.305 WNA Naik KA di Daop 7 Madiun, Tumbuh 11 Persen

October 5, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In