Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Bekuk Dua Pengedar Obat Terlarang dalam Sehari

by Nor Eko
August 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cilacap Bekuk Dua Pengedar Obat Terlarang dalam Sehari

Polresta Cilacap Amankan dua pengedar obat terlarang, Minggu (24/8/25). (Foto: Humas Polresta Cilacap)

Indonesiabuzz: Cilacap, 24 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu satu hari, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan dua tersangka bersama ratusan butir obat berbahaya.

Tersangka pertama, UAF (23), warga Kecamatan Kesugihan, ditangkap di area SPBU Jeruklegi pada Jumat (22/8/25) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 52 butir obat psikotropika siap edar.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Permata, Kecamatan Majenang. Dalam operasi itu, tersangka DJS (21), warga Majenang, diamankan bersama 598 butir obat Tramadol dan Heximer serta 10 butir obat psikotropika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa obat psikotropika dan obat keras lainnya telah diamankan untuk keperluan penyidikan,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Ipda Galih menegaskan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa serta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan sendiri, sementara sisanya dijual dengan harga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir. Adapun DJS diketahui berperan sebagai pengedar yang telah bekerja sama dengan rekannya berinisial MS sejak Mei 2025.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap. UAF dikenakan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi DJS mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Tiara Salsabila/Koresponden Cilacap)

Tags: dua bandarObat terlarangPolresta Cilacaotramadol
Share221SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

7 hours ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

7 hours ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

8 hours ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

8 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In