Indonesiabuzz: Cilacap, 24 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu satu hari, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan dua tersangka bersama ratusan butir obat berbahaya.
Tersangka pertama, UAF (23), warga Kecamatan Kesugihan, ditangkap di area SPBU Jeruklegi pada Jumat (22/8/25) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 52 butir obat psikotropika siap edar.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Permata, Kecamatan Majenang. Dalam operasi itu, tersangka DJS (21), warga Majenang, diamankan bersama 598 butir obat Tramadol dan Heximer serta 10 butir obat psikotropika.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa obat psikotropika dan obat keras lainnya telah diamankan untuk keperluan penyidikan,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Ipda Galih menegaskan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa serta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan obat terlarang.
Dalam pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan sendiri, sementara sisanya dijual dengan harga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir. Adapun DJS diketahui berperan sebagai pengedar yang telah bekerja sama dengan rekannya berinisial MS sejak Mei 2025.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap. UAF dikenakan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi DJS mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Tiara Salsabila/Koresponden Cilacap)







