Wednesday, August 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Bekuk Dua Pengedar Obat Terlarang dalam Sehari

by Nor Eko
August 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cilacap Bekuk Dua Pengedar Obat Terlarang dalam Sehari

Polresta Cilacap Amankan dua pengedar obat terlarang, Minggu (24/8/25). (Foto: Humas Polresta Cilacap)

Indonesiabuzz: Cilacap, 24 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu satu hari, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan dua tersangka bersama ratusan butir obat berbahaya.

Tersangka pertama, UAF (23), warga Kecamatan Kesugihan, ditangkap di area SPBU Jeruklegi pada Jumat (22/8/25) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 52 butir obat psikotropika siap edar.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Permata, Kecamatan Majenang. Dalam operasi itu, tersangka DJS (21), warga Majenang, diamankan bersama 598 butir obat Tramadol dan Heximer serta 10 butir obat psikotropika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa obat psikotropika dan obat keras lainnya telah diamankan untuk keperluan penyidikan,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Ipda Galih menegaskan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa serta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan sendiri, sementara sisanya dijual dengan harga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir. Adapun DJS diketahui berperan sebagai pengedar yang telah bekerja sama dengan rekannya berinisial MS sejak Mei 2025.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap. UAF dikenakan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi DJS mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Tiara Salsabila/Koresponden Cilacap)

Tags: dua bandarObat terlarangPolresta Cilacaotramadol
Share222SendScan

Trending

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi
Peristiwa

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

3 hours ago
LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan
News

LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

3 hours ago
VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin
News

VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin

3 hours ago
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru
News

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru

5 hours ago
Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Peristiwa

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

August 4, 2026
LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

August 4, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In