IndonesiaBuzz: Ngawi, 21 April 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan sengketa pengisian perangkat desa di Desa Tirak dengan membatalkan rekomendasi Camat Kwadungan terkait formasi Sekretaris Desa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (21/4/2026).
Dalam perkara Nomor 163/Pdt.G/PTUN.Sby, majelis hakim tidak hanya mengabulkan gugatan penggugat, tetapi juga menolak eksepsi dari pihak camat. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar rekomendasi yang telah diterbitkan segera dicabut.
Kuasa hukum penggugat, Sumadi, yang mewakili Rizky Sepahadin, menilai putusan tersebut menegaskan adanya pelanggaran dalam proses administrasi pemerintahan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui IndonesiaBuzz, Selasa (21/4/26).
Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Dalam hal ini, camat dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut, pihak penggugat meminta agar Camat Kwadungan segera mematuhi putusan pengadilan demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa. Sumadi juga mendorong keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawal implementasi putusan tersebut.
“Harapannya semua pihak dapat menghormati putusan ini agar roda pemerintahan desa dapat berjalan normal kembali,” tegasnya.
Sengketa ini sebelumnya mencuat dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Desa Tirak yang menuai keberatan dari pihak penggugat. Putusan PTUN Surabaya tersebut diharapkan menjadi preseden penting dalam memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai regulasi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







