IndonesiaBuzz : Madiun, 18 April 2026 – Sejumlah warga Magetan diduga terjerat skema pinjaman tidak transparan yang berujung pada ancaman kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah.
Dugaan ini mencuat setelah para korban menyampaikan keterangan kepada media di aula Warung Latte Madiun, Sabtu (18/4/2026).
Para korban menyebut pinjaman diperoleh melalui perantara hingga akhirnya terhubung dengan BS, salah satu pemilik showroom di Kota Madiun, saat mereka berada dalam tekanan kebutuhan ekonomi.
JS, warga Magetan, mengaku semula hanya membutuhkan pinjaman Rp5 juta. Namun, proses pengajuan justru membawanya pada rangkaian dokumen yang tidak dipahaminya.
“Awalnya saya mau pinjam uang, tapi nama saya jelek, jadi saya minta tolong ke teman saya,” ujarnya.
Ia mengatakan tidak mendapat penjelasan rinci sebelum diminta menandatangani dokumen di hadapan notaris.
“Saya tanda tangan semua di notaris, termasuk AJB. Tapi saya tidak tahu itu AJB,” tambahnya.
Dalam dokumen, nilai pinjaman tercatat Rp50 juta. Namun, dana disebut tidak diterima langsung oleh korban karena ditransfer ke pihak lain. Kewajiban pengembalian justru membengkak hingga Rp135 juta dalam satu tahun.
Sebagai jaminan, JS menyerahkan sertifikat tanah dan rumah seluas 933 meter persegi.
“Pinjamnya Januari 2025, jatuh tempo Januari 2026,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan RS, warga Magetan. Ia mengajukan pinjaman Rp60 juta, tetapi mengaku hanya menerima sekitar Rp33 juta setelah berbagai potongan.
“Total pinjam Rp60 juta, yang saya terima sekitar Rp33 juta. Sertifikat dibalik nama BS,” katanya, seraya menunjukkan bukti pembayaran PBB atas nama BS.
Menurut dia, skema pinjaman tidak memberikan opsi cicilan dan mewajibkan pelunasan sekaligus dalam waktu singkat.
“Tidak boleh diangsur per bulan. Harus dilunasi 6 bulan atau 1 tahun,” imbuhnya.
Jika dilunasi dalam 6 bulan, nilai pengembalian meningkat signifikan.
“Kalau 6 bulan, harus mengembalikan Rp96 juta (pokok plus bunga),” katanya.
RS juga menyebut jaminan yang diserahkan berupa sertifikat rumah dengan luas tanah 880 meter persegi dan bangunan 120 meter persegi.
Diduga Gunakan Skema Jual Beli untuk Kuasai Aset
Kuasa hukum korban, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., menilai praktik tersebut tidak sekadar utang-piutang, melainkan skema yang diduga melanggar hukum dan merugikan korban secara sistematis.
Ia menyebut, secara pidana, praktik tersebut berpotensi dijerat ketentuan dalam KUHP terbaru maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Korban yang masuk ke kami ada 17 orang. Sedangkan yang sudah memberikan kuasa ke kita, ada 5 orang,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Wahyu, pola yang ditemukan relatif seragam, yakni utang yang dikemas dalam bentuk transaksi jual beli.
“Akarnya hutang-hutang tapi dibungkus dengan jual-beli,” tambahnya.
Ia menjelaskan, praktik tersebut mengarah pada predatory lending, di mana pinjaman tidak didasarkan pada kemampuan bayar, melainkan pada target penguasaan aset.
“Dia memberikan hutang bukan pada analisa dia mampu bayar atau tidak, tapi yang dia incer adalah asetnya,” ujarnya.
Dalam salah satu kasus, kata dia, aset korban bernilai sekitar Rp500 juta dijadikan jaminan untuk pinjaman Rp60 juta, namun nilai tebusnya meningkat drastis hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, praktik ini disebut menyasar kelompok rentan yang membutuhkan dana cepat, bahkan melibatkan perantara di tingkat lokal.
“Orang yang benar-benar butuh, dia itu seperti punya tim marketing di daerah-daerah itu,” katanya.
Wahyu juga menyoroti ketimpangan antara nilai pencairan dan aset yang dijaminkan, termasuk pemotongan biaya sejak awal serta proses balik nama yang dilakukan lebih dulu.
“Misal aset nilai 500, dijadikan cuma 60 juta. Langsung dibalik nama, biaya balik nama dan pajak itu pun dipotong dari pencairan awal,” ujarnya.
Dari sisi hukum, ia menegaskan praktik pinjam-meminjam tanpa izin tidak dibenarkan. Ia juga mengungkap adanya upaya pengosongan rumah melalui somasi setelah jatuh tempo.
“Karena sudah jatuh tempo, tidak bisa bayar, rumah dikosongkan. Dasarnya sudah dibalik nama,” katanya.
Padahal, menurutnya, pinjaman dengan jaminan aset tidak bergerak seharusnya menggunakan skema hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
“Itu tidak dilakukan. Dasar eksekusinya itu apa? Itu yang jadi pertanyaan,” katanya.
Ia menilai para korban berada dalam posisi rentan karena minim pemahaman hukum, sehingga tidak menyadari dokumen yang ditandatangani merupakan pelepasan hak.
“Ternyata itu adalah pelepasan hak berupa jual beli di notaris,” tambahnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk notaris, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Wahyu menegaskan akan menempuh jalur pidana dan perdata secara paralel.
Secara pidana, unsur dugaan pelanggaran dinilai telah terpenuhi, sementara secara perdata akan diajukan pembatalan atas peralihan hak aset.
“Karena ini sudah dilakukan balik nama terhadap aset, maka harus kita ajukan pembatalan,” pungkasnya.
Pihaknya berencana melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur dalam waktu dekat, mengingat jumlah korban yang lebih dari satu dan pola yang serupa. (@Arn)







