Wednesday, August 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Tersangka Diamankan

by Yudi
April 18, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polda Jateng Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Tersangka Diamankan

Ribuan Obat obatan terlarang dalam berbagai merk yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dari tangan tersangka AF (27), Kamis (16/4/26) malam. (foto: Humas Polda Jateng).

IndonesiaBuzz: Semarang, 18 April 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27) beserta ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kamis (16/4/26) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, kami menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat, di antaranya 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, dan plastik klip,” ujar Yos Guntur dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi kedua di kontrakan tersangka yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan butir obat tambahan, yakni 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, beserta alat pendukung peredaran seperti plastik klip dan buku catatan transaksi.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut selama kurang lebih sembilan bulan dengan imbalan sekitar Rp3 juta per bulan serta uang makan harian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.

“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di Jawa Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Red – Ho Humas Polda Jateng).

Tags: Obat terlarangPekalonganPeredaranpolda jatengRibuan ButirUngkap
Share220SendScan

Trending

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi
Peristiwa

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

3 hours ago
LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan
News

LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

3 hours ago
VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin
News

VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin

3 hours ago
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru
News

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru

5 hours ago
Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Peristiwa

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

Jasad Tidak Utuh dalam Karung Gegerkan Warga Depok, Polisi Selidiki Dugaan Mutilasi

August 4, 2026
LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

LSM Walidasa Ajukan Pemeriksaan Dugaan Pungutan SMAN 1 Mejayan

August 4, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In