IndonesiaBuzz: Semarang, 18 April 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27) beserta ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kamis (16/4/26) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, kami menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat, di antaranya 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, dan plastik klip,” ujar Yos Guntur dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi kedua di kontrakan tersangka yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan butir obat tambahan, yakni 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, beserta alat pendukung peredaran seperti plastik klip dan buku catatan transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut selama kurang lebih sembilan bulan dengan imbalan sekitar Rp3 juta per bulan serta uang makan harian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di Jawa Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







