Thursday, October 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria di Boyolali Ditangkap Polisi

by Yudi
April 16, 2026
Reading Time: 2 mins read
Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria di Boyolali Ditangkap Polisi

Barang bukti obat obatan trlarang yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali dari tersangka RY alias IT (28), Rabu (15/4/26) malam. (foto: Humas Polres Boyolali).

IndonesiaBuzz: Boyolali, 16 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl dan psikotropika di wilayah Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.

Kasus ini terungkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak. Tersangka berinisial RY alias IT (28) diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

“Petugas menemukan sejumlah obat yang tidak memiliki izin edar dan diduga diperjualbelikan secara ilegal,” ujarnya, Kamis (16/4/26).

BeritaTerkait

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui resep dokter, namun kemudian menjualnya kembali kepada sejumlah pembeli. Modus yang digunakan yakni menjual obat kepada rekan-rekannya dengan harga bervariasi, di antaranya sekitar Rp15.000 per butir untuk jenis seperti Alprazolam dan Rp10.000 per butir untuk Tramadol.

Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mengambil barang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat, di antaranya Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, serta Tramadol. Selain itu, diamankan pula barang bukti pendukung berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal berlapis,” tegas Agung.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran ilegal obat psikotropika masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi kalangan generasi muda. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)

Tags: Ditangkap PolisiIlegalObat Keraspolres boyolaliPria
Share220SendScan

Trending

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
News

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

3 hours ago
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung
Hukum & Kriminal

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

4 hours ago
Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran
News

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

4 hours ago
Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur
News

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

6 hours ago
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali
News

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

October 8, 2026
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

October 8, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In