Thursday, August 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Perdana, Minta Hakim Buka Kembali Fakta Persidangan

by Yudi
August 5, 2026
Reading Time: 3 mins read
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Perdana, Minta Hakim Buka Kembali Fakta Persidangan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8/26). (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Agustus 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang banding perdana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/26). Dalam agenda tersebut, Nadiem berharap majelis hakim mengkaji ulang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tingkat pertama serta memberikan ruang bagi hadirnya saksi dan ahli baru.

Nadiem tiba di pengadilan mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada wartawan, ia menyatakan optimistis proses banding dapat menghadirkan pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang telah diajukan sebelumnya.

“Harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, selama persidangan di Pengadilan Negeri terdapat sejumlah hal yang dinilainya sebagai kejanggalan. Ia mengklaim tim kuasa hukumnya selama berbulan-bulan berupaya memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia karena meyakini proses yang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi.

BeritaTerkait

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

Nadiem juga menyampaikan optimismenya terhadap proses banding dengan alasan adanya langkah-langkah reformasi internal di lingkungan Kejaksaan. Ia berharap proses hukum ke depan berlangsung sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik intimidasi, intervensi, maupun rekayasa alat bukti.

Dalam keterangannya, Nadiem mengungkap sejumlah hal yang menurutnya menjadi persoalan selama proses persidangan di tingkat pertama. Di antaranya, ia mengaku ditahan tanpa bukti yang memadai, audit kerugian negara baru diterbitkan setelah dirinya ditahan, tim kuasa hukum tidak memperoleh salinan audit kerugian negara, serta ditolaknya kesaksian dari pihak Google yang dinilai relevan dengan perkara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan dugaan intimidasi dan intervensi terhadap proses pengambilan putusan hakim di Pengadilan Negeri kepada Komisi Yudisial. Menurut Nadiem, seluruh dalil tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim pada tingkat banding.

“Kami berharap majelis hakim membuka mata, mendalami fakta-fakta persidangan, dan melihat secara objektif seluruh proses yang telah berlangsung,” katanya.

Terlepas dari keberatan yang diajukan, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis kepada Nadiem setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana, serta menetapkan Nadiem tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut.

Sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tahapan berikutnya dalam proses peradilan yang akan menentukan apakah putusan pengadilan tingkat pertama dipertahankan, diubah, atau dibatalkan sesuai hasil pemeriksaan majelis hakim banding. @yudi

Tags: BandingFaktaJalaniNadiem MakarimPersidanganSidang
Share220SendScan

Trending

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU
News

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

15 hours ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

16 hours ago
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
News

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

19 hours ago
Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan
News

Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan

19 hours ago
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding
News

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

August 5, 2026
Auto Draft

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

August 5, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In