IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Agustus 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang banding perdana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/26). Dalam agenda tersebut, Nadiem berharap majelis hakim mengkaji ulang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tingkat pertama serta memberikan ruang bagi hadirnya saksi dan ahli baru.
Nadiem tiba di pengadilan mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada wartawan, ia menyatakan optimistis proses banding dapat menghadirkan pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang telah diajukan sebelumnya.
“Harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, selama persidangan di Pengadilan Negeri terdapat sejumlah hal yang dinilainya sebagai kejanggalan. Ia mengklaim tim kuasa hukumnya selama berbulan-bulan berupaya memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia karena meyakini proses yang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi.
Nadiem juga menyampaikan optimismenya terhadap proses banding dengan alasan adanya langkah-langkah reformasi internal di lingkungan Kejaksaan. Ia berharap proses hukum ke depan berlangsung sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik intimidasi, intervensi, maupun rekayasa alat bukti.
Dalam keterangannya, Nadiem mengungkap sejumlah hal yang menurutnya menjadi persoalan selama proses persidangan di tingkat pertama. Di antaranya, ia mengaku ditahan tanpa bukti yang memadai, audit kerugian negara baru diterbitkan setelah dirinya ditahan, tim kuasa hukum tidak memperoleh salinan audit kerugian negara, serta ditolaknya kesaksian dari pihak Google yang dinilai relevan dengan perkara.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan dugaan intimidasi dan intervensi terhadap proses pengambilan putusan hakim di Pengadilan Negeri kepada Komisi Yudisial. Menurut Nadiem, seluruh dalil tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim pada tingkat banding.
“Kami berharap majelis hakim membuka mata, mendalami fakta-fakta persidangan, dan melihat secara objektif seluruh proses yang telah berlangsung,” katanya.
Terlepas dari keberatan yang diajukan, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis kepada Nadiem setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana, serta menetapkan Nadiem tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut.
Sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tahapan berikutnya dalam proses peradilan yang akan menentukan apakah putusan pengadilan tingkat pertama dipertahankan, diubah, atau dibatalkan sesuai hasil pemeriksaan majelis hakim banding. @yudi







