IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Agustus 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk menghadirkan kembali sejumlah saksi dalam persidangan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pemeriksaan ulang tersebut dinilai diperlukan setelah majelis mempelajari alasan banding yang diajukan penasihat hukum beserta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi menyampaikan, pemeriksaan ulang saksi dilakukan atas permintaan pihak terdakwa. Karena itu, tanggung jawab menghadirkan para saksi berada pada tim penasihat hukum.
“Setelah kami mempelajari alasan-alasan dari advokat terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi. Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban menghadirkan saksi-saksi tersebut tetap penasihat hukum terdakwa,” ujar Subachran dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/26).
Majelis hakim menetapkan lima orang yang akan diperiksa kembali sebagai perwakilan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli.
Kelima saksi tersebut yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R.A. Koesomohadiani; mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa periode 2015-2023, Andre Soelistyo; perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto; Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan; serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.
“Majelis mengambil lima saksi sebagai perwakilan, yakni dari GoTo, LKPP, PT Acer Indonesia, serta satu orang ahli akuntansi forensik untuk diperiksa kembali,” kata Subachran.
Majelis juga menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dua saksi pertama, yakni R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo.
Hakim turut menyampaikan bahwa penetapan jadwal sidang tersebut sekaligus menjadi panggilan resmi bagi para pihak. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada persidangan mendatang agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Keputusan majelis hakim membuka kembali pemeriksaan sejumlah saksi menjadi perkembangan penting dalam proses banding perkara tersebut. Keterangan para saksi nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai kembali fakta-fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan pada tingkat banding. @yudi







