IndonesiaBuzz: Madiun, 5 Agustus 2026 – Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/26). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mencerminkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah selesai diproses.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, mulai dari dibakar, dipotong, dihancurkan, hingga cara lain yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, lima unit telepon genggam, tiga unit timbangan elektronik, empat dokumen, serta 39 barang perkakas dan barang lainnya yang seluruhnya telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Selain memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur, kegiatan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antarpenegak hukum, proses penyelesaian perkara diharapkan semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. (Kridho S/Koresponden Madiun).







