Friday, September 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU

by Yudi
September 25, 2026
Reading Time: 2 mins read
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pemungutan liar, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Gowa, 25 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli.

Direktur Penindakan Kortastipikor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut.

“Terhadap saudari HAT, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional,” kata Robertus, Jumat (25/9/26).

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

Selain sangkaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penerapan pasal TPPU tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik.

Perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyidik menduga praktik tersebut terjadi secara berulang pada empat proyek berbeda sepanjang 2025 hingga 2026.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Penyidik tengah mendalami rangkaian dugaan penerimaan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelum menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka, tim gabungan Kortastipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan pada 21 September 2026.

Penggeledahan dilakukan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik Kortastipikor Polri selanjutnya akan mendalami lebih jauh konstruksi perkara, termasuk dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta aliran dana yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU.

Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. @yudi

Tags: Bupati GowaPemerasanSitti Husniah TalenrangtersangkaTPPU
Share219SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah
News

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

16 minutes ago
Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi
News

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

22 minutes ago
Auto Draft
News

Pemkab Pemalang Pelajari KPBU APJ Kabupaten Madiun

24 minutes ago
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU
News

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU

40 minutes ago
Kalapas Cibinong Bantah Tak Kooperatif Saat Sidak Ombudsman
News

Kalapas Cibinong Bantah Tak Kooperatif Saat Sidak Ombudsman

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

September 25, 2026
Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

September 25, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In