IndonesiaBuzz: Gowa, 25 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli.
Direktur Penindakan Kortastipikor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut.
“Terhadap saudari HAT, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional,” kata Robertus, Jumat (25/9/26).
Selain sangkaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal TPPU tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik.
Perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyidik menduga praktik tersebut terjadi secara berulang pada empat proyek berbeda sepanjang 2025 hingga 2026.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Penyidik tengah mendalami rangkaian dugaan penerimaan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelum menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka, tim gabungan Kortastipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan pada 21 September 2026.
Penggeledahan dilakukan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik Kortastipikor Polri selanjutnya akan mendalami lebih jauh konstruksi perkara, termasuk dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta aliran dana yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU.
Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. @yudi







