IndonesiaBuzz: Wonogiri, 24 April 2026 – Polemik kandang ayam petelur di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, yang sempat menuai keluhan warga, akhirnya menemukan titik temu. Melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi bersama Satpol PP, usaha peternakan tersebut disepakati tetap beroperasi dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Proses mediasi yang digelar pada Kamis (23/4/26) itu dipimpin langsung Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilasetia, sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait keberadaan kandang ayam milik Warga setempat.
“Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kandang ayam petelur di Rejomulyo. Setelah kami telaah melalui sistem OSS, mulai dari Nomor Induk Berusaha hingga dokumen pengelolaan lingkungan hidup dan standar sertifikasi, semuanya sudah lengkap,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, DLH memastikan tidak ditemukan pelanggaran administrasi. Seluruh perizinan dinyatakan sesuai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan yang menjadi syarat operasional usaha.
Pertemuan yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan warga, serta unsur Forkopimcam berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama. Warga disebut mulai memahami keberadaan usaha tersebut yang dinilai memiliki kontribusi terhadap ketahanan pangan dan penguatan ekonomi lokal.
“Keberadaan peternakan ini diharapkan memberi manfaat, baik dari sisi ketahanan pangan maupun ekonomi masyarakat sekitar,” kata Dodi.
Namun demikian, sejumlah syarat ketat tetap diberlakukan. Salah satu poin utama adalah pembatasan populasi ayam maksimal 11.500 ekor, sesuai klasifikasi KBLI dalam regulasi yang berlaku. Selain itu, pengelolaan limbah menjadi perhatian utama guna mencegah pencemaran lingkungan, khususnya bau tidak sedap akibat amonia.
“Tidak boleh ada penumpukan kotoran. Limbah harus langsung diolah. Ke depan juga direncanakan bekerja sama dengan petani setempat untuk dimanfaatkan sebagai pupuk organik,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan usaha.
Pihak pemilik usaha melalui Isti Rahayu menyambut positif hasil mediasi. Ia mengaku lega dan berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan kandang agar lebih ramah lingkungan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada kesepakatan. Ke depan kami akan berusaha mengelola kandang ini lebih baik sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat sekitar.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, polemik kandang ayam di Rejomulyo dinyatakan selesai. Meski demikian, pengawasan berkala akan tetap dilakukan guna memastikan seluruh komitmen dijalankan secara konsisten. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







