IndonesiaBuzz : Madiun, 3 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Madiun mulai memprioritaskan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Dempelan melalui Program Bahana Bersahaja.
Pada 2026, lima rumah dipastikan menerima bantuan dari APBD Kabupaten Madiun sebagai bagian dari penanganan bertahap terhadap 39 RTLH yang telah terverifikasi di desa tersebut sekaligus mendukung percepatan pengurangan ribuan RTLH di wilayah Kabupaten Madiun.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun, Gunawi, mengatakan kebutuhan rehabilitasi rumah layak huni masih menjadi tantangan besar.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, masih terdapat sekitar 11.000 rumah yang membutuhkan intervensi melalui pendanaan APBD, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Secara data untuk rumah tidak layak huni di Kabupaten Madiun, secara total kurang lebih ada 11.000 rumah yang masih perlu intervensi atau bantuan pemerintah,” ujar Gunawi.
Ia menjelaskan, bantuan yang dialokasikan melalui APBD disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan. Skema tersebut terdiri atas pembangunan baru senilai Rp50 juta, Peningkatan Kualitas Plus (PK Plus) sebesar Rp25 juta, serta Peningkatan Kualitas (PK) sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah.
“Pembangunan baru diberikan untuk rumah yang memang kondisinya sudah layak dibantu pembangunan baru. Sedangkan PK Plus dan PK diberikan sesuai tingkat kerusakan rumah,” jelasnya.
Dari 39 RTLH yang telah diverifikasi di Desa Dempelan, pemerintah daerah pada tahun ini baru mampu mengintervensi lima unit rumah. Rinciannya meliputi satu unit pembangunan baru, dua unit Peningkatan Kualitas Plus (PK Plus), dan dua unit Peningkatan Kualitas (PK).
Menurut Gunawi, bantuan telah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima. Namun, program tersebut bersifat stimulan sehingga penerima bantuan tetap didorong berpartisipasi melalui swadaya selama proses pembangunan.
“Harapannya ada sharing atau swadaya dari penerima bantuan. Pemerintah hanya menangani yang sifatnya fundamental,” katanya.
Ia menegaskan tujuan utama program bukan membangun rumah dengan fasilitas mewah, melainkan memastikan setiap penerima keluar dari kategori rumah tidak layak huni melalui pemenuhan standar dasar bangunan, mulai dari struktur yang aman, lantai yang layak, ventilasi, hingga pencahayaan yang memadai.
“Minimal rumah tersebut sudah keluar dari kategori rumah tidak layak huni. Pemerintah hadir agar masyarakat memiliki tempat tinggal yang sehat dan aman,” ujarnya.
Untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, dana tidak diberikan secara tunai kepada penerima.
Dana terlebih dahulu masuk ke rekening penerima, kemudian dicairkan kepada penyedia material setelah Dinas Perkim memberikan rekomendasi bahwa material telah dikirim ke lokasi. Seluruh proses mendapat pendampingan Tim Pendamping Lapangan (TPL), pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.
“Kami memberikan rekomendasi kepada bank setelah material dikirim. Mekanisme ini dilakukan agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kebutuhan lain,” terang Gunawi.
Pemkab Madiun menargetkan mampu merehabilitasi sekitar 200 unit RTLH setiap tahun melalui APBD. Pada 2026, upaya tersebut juga diperkuat dengan tambahan 220 unit Program BSPS dari Kementerian PKP serta 94 unit bantuan RTLH dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Harapan kami, dengan dukungan APBD, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Madiun dapat terus berkurang hingga seluruh masyarakat memiliki hunian yang layak,” pungkas Gunawi. (@Arn/Tim)







