IndonesiaBuzz: Wonogiri, 26 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan total barang bukti seberat 4,71 gram bruto. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) itu, polisi mengamankan dua orang pelaku di wilayah Wonokarto, Kabupaten Wonogiri.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RRW alias ALEX (21), warga Pracimantoro, Wonogiri, dan KK alias ITENG (21), warga Gatak, Sukoharjo. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik berisi tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya,” ujar AKP Anom, Minggu (26/4,26).
Berdasarkan keterangan awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kartasura. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip plastik berisi tembakau sintetis seberat 4,71 gram, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum yang berlaku, dengan peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
AKP Anom menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memperketat pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya.
Polres Wonogiri juga mengingatkan generasi muda agar menjauhi narkoba karena selain merusak masa depan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







