IndonesiaBuzz: Ngawi, 23 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada Outlet 23 HWG yang berlokasi di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Tindakan tersebut diambil lantaran usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 serta hasil koordinasi lintas OPD bersama DPMPTSP Kabupaten Ngawi.
“Pada 16 April 2026 kami telah melakukan rapat klarifikasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pengelola outlet. Hasilnya, diketahui bahwa aktivitas usaha masih berjalan, baik secara online maupun offline,” ujarnya, Kamis (23/4/26).
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, outlet tersebut masih melayani penjualan minuman beralkohol secara eceran langsung kepada konsumen. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Izin yang tercatat adalah sebagai distributor, namun di lapangan ditemukan adanya penjualan eceran. Artinya, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan praktik usaha,” tegas Sukoco.
Sebagai langkah penegakan hukum, Satpol PP memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak diterbitkannya SP-1 untuk menghentikan aktivitas yang melanggar. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif akan ditingkatkan melalui SP-2 hingga SP-3, bahkan berpotensi berujung pada penutupan usaha.
“Apabila tetap beroperasi dan mengabaikan peringatan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Ngawi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, khususnya terkait perizinan dan distribusi minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban umum serta kepastian hukum di wilayah daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







