Wednesday, June 10, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

by Yudi
April 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, Kamis (23/4/26).(foto: Esaputra /Ngawi).

IndonesiaBuzz: Ngawi, 23 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada Outlet 23 HWG yang berlokasi di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Tindakan tersebut diambil lantaran usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 serta hasil koordinasi lintas OPD bersama DPMPTSP Kabupaten Ngawi.

“Pada 16 April 2026 kami telah melakukan rapat klarifikasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pengelola outlet. Hasilnya, diketahui bahwa aktivitas usaha masih berjalan, baik secara online maupun offline,” ujarnya, Kamis (23/4/26).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, outlet tersebut masih melayani penjualan minuman beralkohol secara eceran langsung kepada konsumen. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo

Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan

“Izin yang tercatat adalah sebagai distributor, namun di lapangan ditemukan adanya penjualan eceran. Artinya, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan praktik usaha,” tegas Sukoco.

Sebagai langkah penegakan hukum, Satpol PP memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak diterbitkannya SP-1 untuk menghentikan aktivitas yang melanggar. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif akan ditingkatkan melalui SP-2 hingga SP-3, bahkan berpotensi berujung pada penutupan usaha.

“Apabila tetap beroperasi dan mengabaikan peringatan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Ngawi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, khususnya terkait perizinan dan distribusi minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban umum serta kepastian hukum di wilayah daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: kabupaten NgawiOutlet 23 HWGPenjualan MirasSatpol ppSP-1
Share228SendScan

Trending

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo
News

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo

12 hours ago
Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan
News

Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan

13 hours ago
Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko Wonogiri
Peristiwa

Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko Wonogiri

13 hours ago
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat, Sinyal Penguatan Diplomasi Indonesia di Tengah Dinamika Global
News

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat, Sinyal Penguatan Diplomasi Indonesia di Tengah Dinamika Global

13 hours ago
BULOG Madiun Tuntaskan Distribusi Bantuan Pangan 100 Persen
Halo Jatim

BULOG Madiun Tuntaskan Distribusi Bantuan Pangan 100 Persen

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo

Polres Wonogiri Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Slogohimo

June 9, 2026
Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan

Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Pendidikan

June 9, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In