Wednesday, May 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

by Yudi
April 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, Kamis (23/4/26).(foto: Esaputra /Ngawi).

IndonesiaBuzz: Ngawi, 23 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada Outlet 23 HWG yang berlokasi di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Tindakan tersebut diambil lantaran usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 serta hasil koordinasi lintas OPD bersama DPMPTSP Kabupaten Ngawi.

“Pada 16 April 2026 kami telah melakukan rapat klarifikasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pengelola outlet. Hasilnya, diketahui bahwa aktivitas usaha masih berjalan, baik secara online maupun offline,” ujarnya, Kamis (23/4/26).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, outlet tersebut masih melayani penjualan minuman beralkohol secara eceran langsung kepada konsumen. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

BeritaTerkait

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

“Izin yang tercatat adalah sebagai distributor, namun di lapangan ditemukan adanya penjualan eceran. Artinya, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan praktik usaha,” tegas Sukoco.

Sebagai langkah penegakan hukum, Satpol PP memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak diterbitkannya SP-1 untuk menghentikan aktivitas yang melanggar. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif akan ditingkatkan melalui SP-2 hingga SP-3, bahkan berpotensi berujung pada penutupan usaha.

“Apabila tetap beroperasi dan mengabaikan peringatan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Ngawi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, khususnya terkait perizinan dan distribusi minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban umum serta kepastian hukum di wilayah daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: kabupaten NgawiOutlet 23 HWGPenjualan MirasSatpol ppSP-1
Share228SendScan

Trending

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza
News

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

8 hours ago
Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar
News

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

8 hours ago
Polres Wonogiri Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen Esport, Mobile Legends Jadi Ruang Baru Pendekatan Humanis Polri
News

Polres Wonogiri Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen Esport, Mobile Legends Jadi Ruang Baru Pendekatan Humanis Polri

8 hours ago
Prabowo Dijadwalkan Hadir Perdana di Paripurna DPR, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027
News

Prabowo Dijadwalkan Hadir Perdana di Paripurna DPR, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027

9 hours ago
Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol
News

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

May 19, 2026
Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

May 19, 2026

TERPOPULER

Dari Konten Kreator Jadi Juragan Sapi Kurban, Pemuda Ngawi Raup Pasar hingga Kalangan Artis

Polres dan Kantor Pertanahan Ngawi Perkuat Sinergi Cegah Mafia Tanah

Peringati Hardiknas 2026, SDN 02 Kartoharjo Madiun Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Persinga Ngawi Bidik Promosi ke Liga 3, Matangkan Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In