IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 April 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang buronan warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, Kamis malam (23/4/26). yang masuk dalam daftar pencarian internasional kasus pembunuhan. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terdeteksi sistem keimigrasian saat tiba di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa AJP diamankan petugas saat melintas di autogate Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, usai penerbangan dari Taipei, Taiwan.
“Petugas Imigrasi menangkap AJP setelah autogate bandara yang terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7 mendeteksi identitasnya sesuai red notice,” ujar Hendarsam, Kamis (23/4/26).
Menurutnya, AJP merupakan buronan internasional terkait kasus pembunuhan di wilayah Amerika Serikat. Setelah diamankan, yang bersangkutan diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan dideportasi pada hari yang sama dengan pengawasan US Marshals.
Hendarsam menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti efektivitas sistem autogate yang telah terintegrasi dengan basis data Interpol, sehingga mampu mendeteksi secara cepat keberadaan buronan lintas negara yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Setiap individu yang masuk dalam daftar pencarian internasional akan langsung teridentifikasi saat pemeriksaan keimigrasian,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian, yang memastikan hanya warga negara asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara serta mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa AJP sebenarnya telah tiba di Indonesia sejak 17 Januari 2026 dan langsung diamankan oleh petugas imigrasi di bandara.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan di ruang detensi.
“Selama proses tersebut, kami melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif pemulangan,” jelas Yuldi.
Setelah seluruh proses selesai, deportasi akhirnya dilaksanakan pada 23 April 2026. Langkah ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum lintas negara serta menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. @yudi







