IndonesiaBuzz: Sumenep, 24 April 2026 – Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, menahan seorang oknum kepala desa berinisial IM yang menjabat sebagai Kepala Desa Pragaan Daya, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut juga diperkuat melalui gelar perkara yang dilakukan pada 16 April 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya, Jumat (24/4/26).
Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap IM guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa. Sejumlah kegiatan menjadi sorotan, di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik turut menyoroti penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak dikelola sesuai peruntukan.
Kejari Sumenep menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Endro.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta mekanisme penggunaan anggaran desa yang diduga menyimpang. Kasus ini menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel. @yudi







